318 Buruh Sub Kontraktor PT CPI Dipecat dan Tak Dapat Hak dari JO PT RWP
Sabtu, 25 Maret 2017 - 15:52:48 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 318 mantan buruh yang bekerja di Sub Kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni Joint Operating (JO) PT RekindWorley Parsons (RWP) mendapatkan perlakuan tidak wajar oleh perusahaan. Usai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), buruh tidak mendapatkan pesangon dan hak-hak mereka seperti yang seharusnya.
Mereka menginginkan pihak PT. RWP memberikan hak mereka yang tidak dibayar selama masa bekerja 4 tahun lamanya menjadi karyawan perusahaan. Namun, mereka malah mendapat perlakukan mengecewakan yang dinilai bertentangan dengan perjanjian kontrak.
"Perlakukan yang diberikan pihak perusahaan sangat menyimpang. Hak yang kami dapatkan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak sebelumnya," ujar Fajar Cahyadi selaku perwakilan buruh JO-RWP, kepada awak media usai bertemu di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Sabtu (25/3/2017).
Pemecatan 318 mantan buruh JO PT RWP berlangsung 11 Januari 2017 lalu, dimana perusahaan tersebut tidak mengeluarkan sepersenpun hak-hak buruh yang semestinya didapatkan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Hanya bonus yang diterima.
"Nyatanya, kami tidak mendapatkan satu pun hak yang seharusnya didapat dari seorang buruh terhadap perusahaan besar. Tidak sesuai dengan janji awal penanda tanganan kontrak kerja. Mulai dari pesangon, penghargaan dan pergantian hak kerja, namun hanya bonus," terang Fajar.
Sejauh ini, mereka mendapatkan Adendum oleh perusahaan tetap masih bekerja namun tidak terikat kontrak kerja dengan perusahaan. Alasannya, perusahaan baru yang akan ngesub nantinya belum sepenuhnya siap.
"Sejak pemecatan pada tanggal 11 Januari 2017 lalu, hingga sekarang kami masih bekerja namun dengan status Adendum (Tidak Terikat Kontrak,red). Makanya kita sepakat akan melaporkan ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru untuk meminta bantuan hukum atas kezaliman perusahaan ke kita," sambung Fajar.
Saat ini pihak perwakilan buruh JO PT RWP, Fajar Cahyadi melakukan kerja sama sekaligus meminta bantuan kepada LBH Pekanbaru untuk mengusut tuntas masalah PHK yang dilakukan perusahaan terhadap 318 buruh Sub Kontraktor CPI.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :