www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Asuransi Astra Perkuat Literasi Keuangan Pelajar di SMKN 2 Pekanbaru dengan Program LENTERA
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Akademisi Desak PP 57 Tahun 2016 Soal Gambut Direvisi
Selasa, 31 Januari 2017 - 11:02:44 WIB

JAKARTA-Pemerintah harus melibatkan akademisi dan organisasi profesi untuk menyelaraskan sejumlah aturan dalam PP 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemanfaatan ekosistem gambut. Kajian itu diperlukan agar pemerintah Jokowi-JK tidak dipermalukan akibat PP tersebut tidak bisa diimplementasikan.

Demikian rangkuman pendapat akademisi dan organisasi profesi ketika diminta pendapat, Minggu (29/1/2017). Mereka adalah Ketua Bidang Hasil Pengolahan Hasil Perkebunan Dewan Pimpinan HKTI Didik Hariyanto, Peneliti Departemen Ilmu Tanah Dan Sumber Daya Lahan Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Sumawinata dan pakar gambut Universitas Riau (UR) Wawan.

Didik menyayangkan, banyak aturan teknis dalam PP itu ditetapkan sepihak tanpa melibatkan akademisi dan lembaga profesi seperti Himpunan Gambut Indonesia (HGI). Akibatnya, PP tersebut menjadi tidak relevan karena tidak memiliki naskah akademis.

Didik berpendapat, ketentuan muka air 0,4 m serta pengembalian fungsi gambut dalam menjadi kawasan lindung yang tidak logis, akan mematikan usaha perkebunan rakyat.

Selama puluhan tahun masyarakat  hidup dari perkebunan sawit di lahan gambut. Bayangkan berapa banyak jiwa akan kehilangan mata pencaharian jika aturan itu diterapkan. Apalagi, pemerintah belum mempunyai solusi, jika perkebunan rakyat disetop.

"Kalau tetap dipaksakan, masyarakat perlu melakukan class action atau  uji materi ke MK atas putusan sepihak tersebut," kata dia.

Sementara itu, Basuki mengatakan, ketentuan tinggi muka air 0,4 meter merupakan masalah lama yang sebenarnya tidak revelan lagi. "Aturan itu diusulkan tahun 2006 dengan catatan belum ada teknologi yang mumpuni. Kini, ketika tata kelola air bisa diimplementasikan, aturan itu tidak lagi relevan. Saya memahami aturan ini, karena sejak awal ikut ‘membidani’pembuatan  draftnya," kata dia.

Menurut Basuki, ketinggian muka air yang ideal dan lebih sesuai dengan kondisi lapangan adalah 0,8 m. Aturan ini,  bisa dipraktikkan  perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri.

Terpisah, Wawan juga berpendapat sama. Menurut dia,  PP Gambut itu bakal memukul kehidupan masyarakat yang mengandalkan industri berbasis sumber daya alam seperti Riau. Salah satunya, persyaratan untuk mengembalikan lahan produktif gambut yang telah dikelola sejak puluhan tahun menjadi fungsi lindung.

"Penggunaan gambut merupakan hasil interaksi dengan lingkungannya dalam waktu yang sangat lama. Sejak lama masyarakat Riau mengembangkan ekonomi, sosial dan budayanya dengan membudidayakan gambut. Penerapan PP itu akan membawa konsekuensi besar bagi masyarakat Riau," ujar Wawan.

Menurut Wawan, dari 3,867 juta hektar lahan gambut di Riau lebih dari 75 persen merupakan gambut dalam atau kedalaman lebih dari 3 meter. Dengan aturan PP itu berarti, tiga perempat gambut Riau, harus diubah fungsinya menjadi kawasan lindung."Itu sama dengan 'membunuh' kehidupan rakyat. (*)
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Asuransi Astra perkuat literasi keuangan pelajar di SMKN 2 Pekanbaru dengan program LENTERA (foto/ist)Asuransi Astra Perkuat Literasi Keuangan Pelajar di SMKN 2 Pekanbaru dengan Program LENTERA
Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA Suharto saat penyerahan KUR BRK Syariah.(foto: istimewa)BI Riau Sukses Gelar GNPIP Sumatera 2024, BRK Syariah Dukung Pembiayaan Konkret
Cuaca ekstrem di Riau.(ilustrasi/int)Cuaca Ekstrem Diprediksi Melanda Riau Akhir Pekan ini
ist.Gesa Konektivitas Antarwilayah, Pemprov Riau Cek Lokasi Pembangunan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis
Penyidik Kejari Siak memakaikan rompi tahanan kepada Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin, Jumat (17/5/2024). Kalaksa BPBD Siak Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak
  Ilustrasi promo servis motor periode Mei hingga Juni 2024 di PT CDN Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau (foto/ist)Buruan ke Capella Honda Riau, Ada Promo Servis Sampai Juni
Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Pagi ini Ada 13 Hotspot di Sumatera, 1 Titik di Kampar
Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport.Ternyata Ini Penyebab Umur Oli Mesin Mobil Diesel Bisa Singkat
HM Harris.Pilgub Riau 2024 HM Harris Tancap Gas dengan Partai Golkar, dan 5 Parpol Lain
Honda Brio.Honda Indonesia Jual 6.507 Mobil Sebulan, Separuhnya Disumbang Brio
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved