Dari 35 TKA yang Diamankan
Imigrasi Pekanbaru Hanya Terima 24 Paspor TKA, 11 Lagi Terancam Dideportasi
Kamis, 19 Januari 2017 - 15:13:13 WIB
PEKANBARU - Pihak PT. Hypec selaku Sub Kontraktor yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) diproyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kecamatan Tenayan Raya, menyerahkan paspor ke pihak Imigrasi Pekanbaru, Kamis (19/1/2017). Dari 35 TKA hanya 24 paspor yang diserahkan.
"Kita baru menerima 24 pasport TKA, sisanya masih nunggu dari pihak Sub Kontraktor PT. Hypec," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau, Ferdinan Siagian, saat ditemui halloriau.com, di kantor Imigrasi, Kamis (19/1/2017) siang.
Dijelaskan Ferdinan, pihak PT. Hypec yang mempekerjakan TKA asal Tiongkok kepihak PLTU sudah menyerahkan pasport kepada pihak Imigrasi sebanyak 24 orang. Namun ke 11 orang lainnya belum menyerahkan, masih menunggu kejelasannya.
"Untuk kekurangannya, yakni 11 TKA lagi kemungkinan akan menyusul. Pihaknya sampai saat ini juga belum bisa memutuskan sanksi apa yang diberikan kepada TKA itu," terang Ferdinan.
Menurut Ferdinan, ke 11 TKA yang tidak memiliki paspornya akan dijatuhkan sanksi tergantung hasil proses detensi atau dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan bisa dikenakan penjara 5 tahun kurungan.
"Jika terbukti bersalah, kemungkinan akan dipenjara selama 5 tahun atau denda Rp 500 juta. Tidak menutup kemungkinan akan dideportasi," tegas Ferdinan.
Lebih lanjut, Ferdiana menyebutkan bahwa paspor yang dimiliki oleh TKA tersebut merupakan visa bisnis. Namun berbeda dengan hal yang ditemukan dilapangan, mereka mempunyai pekerjaan sehari-hari di Pekanbaru. Itu sudah termasuk bekerja bukan pebisnis.
"Visa yang ditemukan hanya urusan bisnis, namun kenyataannya malah di lapangan mereka sebagai pekerja langsung," ucap Ferdinan.
Saat ini, pihak Imigrasi masih terus memproses pendalaman terhadap TKA asal Tiongkok. Soal jenis pekerjaan yang dikerjakan dan lama keberadaan mereka, masih belum bisa dijelaskan Ferdinan.
"Kita masih belum tau pasti, saat ini masih dalam proses. Sementara waktu kita tunggu saja ya. Nantik kalau ada perkembangan pasti akan saya infokan lebih lanjut," pungkas Ferdinan.
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :