Tegakkan Integritas, BPJS TK Ramaikan Pameran HAKI
Kamis, 08 Desember 2016 - 20:02:28 WIB
(dari kiri-kanan) Dian Agung Senoaji, Kepala Urusan Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan didampingi, Dedy Pramiadi, Kepala Divisi Sekretaris Badan BPJS Ketenagakerjaan dan Afdiwar Anwar foto bersama. IST
PEKANBARU - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan konsistensi dalam menerapkan good governance, dan mewujudkan insan BPJS Ketenagakerjaan yang berintegritas salah satunya ikut serta dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2016.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Afdiwar Anwar, Kamis (8/12/2016) mengatakan, sejumlah langkah kongkrit dilakukan dimulai dengan Deklarasi Anti Korupsi bersama KPK, Penguatan Fungsi Komite Good Governance, Kampanye Anti Gratifikasi dan Pungli di Media Masa, Penguatan Infrastruktur Anti Korupsi yang telah ada seperti Whistle Blowing System (WBS), Fraud Control System (FCS) dan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) serta Penyiapan Tunas Integritas di setiap Unit Kerja.
"Berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Terhadap hal tersebut telah dipublikasikan pada media masa baik cetak dan elektonik," katanya.
Senada dengan itu Ketua Komite Good Governance, Dedy Pramiadi menambahkan, gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
“Seluruh mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak lainnya dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada direksi, dewan pengawas, dan seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan”. “Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan mengajukan permintaan gratifikasi dalam bentuk apapun agar ditolak,” katanya.
Kepada masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran atas komitmen tersebut di atas, agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang berwajib atau ke Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang terdapat di website:www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sejalan dengan acara ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri melakukan komunikasi dengan cara mengirimkan surat ke KPK dan Ombudsman menjelaskan tentang kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang menegakkan integritas.
"Kami juga mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk selalu mengawasi kami, agar komitmen kami ini dapat diwujudkan untuk Indonesia yang lebih bersih," tutup Dedy. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)