Kasus Penistaan Agama oleh Ahok, MUI Riau: Hukum Jangan Kecewakan Umat
Selasa, 15 November 2016 - 14:22:16 WIB
PEKANBARU - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlangsung hari ini. Hasil gelar perkara baru akan diputuskan pada Rabu (16/11/2016).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau Prof Nazir Karim saat dikonfirmasi meminta kasus ini harus diusut dengan tuntas. Ia meminta aparat hukum transparan dalam memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita berharap diusut dengan transparan. Tentunya sesuai dengan hukum yang berlaku jangan kecewakan umat," kata Nazir di Pekanbaru, Selasa (15/11/2016).
Ditanya apakah langkah MUI Riau jika putusan mengecewakan dan Ahok dianggap tidak menistakan agama, ia enggan berkomentar banyak. Tapi yang terpenting MUI Riau menunggu apa pun hasil gelar perkara yang sedang berlangsung.
"Kita pikirkan dulu, kan kita tidak boleh berandai-andai. Pokoknya kita tunggu saja. Kemudian kita carilah apa yang kita lakukan besok," sebutnya.
Namun, jika memang keputusan itu mengecewakan, MUI Riau siap melakukan langkah-langkah sesuai arahan MUI pusat. Menurutnya, untuk masalah ini, MUI Riau tidak bisa mengambil sikap sendiri.
"Nanti kita tunggu sikap MUI pusat. Kita kan menyatu tidak boleh kita membuat satu keputusan di daerah, sebelum ada sikap pusat. Kita harus begitu jangan sampai barisan saf kita putus," tegasnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :