Ditanya Pembangunan SUTET Tenayan Raya, BLH Riau Malah Bingung
Selasa, 04 Oktober 2016 - 13:22:31 WIB
PEKANBARU - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau mengaku bingung mengenai tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pembangunan Saluran Udara Tenggangan Tinggi (SUTET) yang bertenaga 150 KV, oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan, Sumatera Utara.
Dari lima titik SUTET yang dibangun terdapat kejanggalan di titik nomor 29. Kejanggalan tersebut karena adanya ketidaksesuaian antara titik koordinat yang dibangun dengan isi perjanjian antara BLH dengan PLN.
"Walupun BLH sudah surati PLN beberapa kali mengenai hasil tinjauan yang tidak sesuai itu, tetap saja mereka tidak mengindahkannya," Kata Hadi, Warga Tenayan Raya yang terkena dampak pembagunan SUTET, Selasa (4/10/2016).
Seperti diketahui pembangunan ini sudah meresahkan masyarakat, bahkan keresahan ini sudah disampaikan masyarakat kepada Wakil Rakyatnya di DPRD Pronvisi. Tapi sampai saat ini hasilnya masih nihil, hearing masih akan ditunda karena jadwal DPRD yang sibuk dalam paripurna APBDP Riau, sehingga pembagunan masih terus berlanjut.
Ditambah lagi, BLH Provinsi Riau tidak mengerti mengenai tindakan apa yang akan dilakukannya. BLH hanya bisa lepas tangan tanpa memikirkan masyarakat. BLH malah menunggu hearing dari DPRD Riau yang kenyataannya masih belum dilakukan sampai saat ini.
Jelas-jelas, pembangunan SUTET ini merupakan gawenya BLH, karena dalam pengurusan Analisis Mengenai Dampak Ligkungan (AMDAL) yang mengangkut Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL) dikerjakan lansung oleh BLH.
"Saya juga bingung harus melakukan apa kepada PLN," kata Kepala Bidang (Kabid) BLH Riau, Achairunas saat dihubungi melalui telpon genggamnya, Selasa, (4/10/2016)
Hal ini sangat disayangkan bagi masyarakat Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya, Badan Lingkungan Hidup yang berwenang langsung dalam penyelesaian pendirian SUTET ini malah lempar batu sembunyi Tangan saja.
"BLH tidak melakukan pengawasan lagi, kami minta aparat hukum menindak PLN," ungkap Hadi mewakili kekesalan warga Kulim Tenayan Raya.
Penulis : Mg5
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :