PEKANBARU - Sempat ditentang warga, PT PLN Persero akhirnya bisa melanjutkan pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di titik 29 yang menghubungkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya (Pekanbaru) ke Gardu Induk Pasir Putih (Kampar).
Manager Bidang SDM dan Umum, PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR), Dwi Suryo saat dikonfirmasi mengatakan, aktifitas pembangunan bisa dilanjutkan setelah warga mau menerima ganti rugi yang diberikan PLN.
"Alhamdulillah. Teman-teman dilapangan sudah enam hari ini bekerja menyelesaikan tapak tower. Ganti rugi sudah kita berikan, semoga (warga,red) bisa menerima. Pembangunan SUTT ini kita kebut," tandasnya, Senin (15/8/2016)
Dijelaskan Dwi, jaringan SUTT tersebut merupakan salah satu rangkaian panjang jaringan listrik yang nantinya menghubungkan GI Pasir Putih dengan Pangkalan Kerinci, Rengat dan beberapa daerah lainnya.
Untuk jaringan SUTT GI pasir putih - PLTU Tenayan Raya akan dibangun 60 titik tower dan ditargetkan rampung akhir Agustus.
"Kita harapkan akhir Agustus atau minggu keempat Agustus progresnya sudah memasuki pemasangan kabel penghantar daya dan semua tower sudah tersambung," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, sejumlah warga perumahan Tunggal Perkasa di RW 23, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya tiba-tiba menolak wilayah mereka dilalui kabel dan tower SUTT.
Akibat penolakan itu, PLN menghentikan pembangunan tapak SUTT dan memilih melanjutkan pembangunan ke titik lainnya.
"Kita terus berupaya dan mensoalisasikan ini kepada mereka. Kita juga memberikan sagu hati, agar masyarakat mau menerima pembangunan SUTT ini," cetusnya.
Sebelumnya, pihak PLN sudah melakukan sosialisasi terkait dengan pengerjaan tapak tower tersebut. Dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya beberapa waktu lalu, disebutkan Supervisor Pertanahan PLN, Andi Rizki, jika PLN sesuai dengan amanat UU memberikan hak kompensasi kepada masyarakat yang dilalui jalur SUTT.
Besar kompensasi yang diberikan senilai 15 persen dari harga tanah dan bangunan warga yang ditentukan oleh KJPP (Kantor jasa Penilai Publik) resmi, serta mengganti Tanam tumbuh yang ditebang. PLN juga menjamin keamanan dari SUTT tersebut.
Dilain pihak, Andi Rizki juga menjelaskan jika SUTT yang dibangun sesuai SOP tidak memiliki dampak tertentu kepada masyarakat sekitar kawasan SUTT.
"Dampak SUTT itu tidak sebesar seperti kekawatiran masyarakat. Bahkan radiasi televisi itu lebih berbahaya dibandingkan SUTT itu sendiri. Tapi karena ketidaktahuan dari masyarakat ini membuat mereka kawatir. Yang jelas, kami tetap mematuhi aturan dimana ada kompensasi 15 persen dari luas lahan yang dilewati SUTT. Intinya SUTT tersebut tidak berbahaya selama kaidah keselamatan itu dikedepankan," katanya menerangkan.
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :