Pekerja Pihak Ketiga Mogok, BOB Minta Penyelesaian Masalah secara Internal
Rabu, 27 April 2016 - 11:09:01 WIB
SIAK - Terkait aksi demo yang dilakukan sebagian besar buruh tanggal 27 April 2016 ini, Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu menjelaskan, bahwa aksi mogok kerja dilakukan oleh para pekerja pihak ketiga/mitra kerja yang tergabung dalam DPP SBCI Provinsi Riau, bukan dari pekerja BOB.
"Berangkat dari apa yang menjadi tuntutan para pekerja ini semestinya bisa diselesaikan oleh perusahaan mitra tersebut dengan pekerja yang bernaung di bawahnya," ungkap Iskandar, External Affair Manager BOB PT BSP Pertamina Hulu, dalam rilisnya.
Kata Iskandar lagi, semuanya ini juga mengacu kepada pasal 65 UU No.13 tahun 2003 dan Permenakertrans RI No.19 tahun 2012 adalah mengatur tentang Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain bukan mengatur tentang penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan antara Pemberi Kerja dengan pekerja/karyawan Perusahaan pihak ketiga/mitra kerja.
"Termasuk yang berkaitan dengan pembayaran pesangon terhadap pekerja mitra yang berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan bentuk hubungan kerja (waktu tertentu dana atau waktu tidak tertentu). BOB PT BSP-Pertamina Hulu tidak berkewajiban membayarkan pesangon para pekerja mitra. Karena untuk ini, yang berwenang adalah perusahaan dari rekanan pihak ketiga yang bekerja sama dengan BOB PT BSP-Pertamina Hulu," paparnya.
Mengacu kepada poin-poin tersebut, BOB PT BSP-Pertamina Hulu juga meminta penyelesaian masalah-masalah ketenagakerjaan antara pekerja atau buruh dari perusahaan pihak ketiga yaitu mitra kerja BOB dapat diselesaikan secara internal di perusahaan pihak ketiga/mitra kerja.
"Sehingga dapat menghindari mogok kerja pada saat-saat situasi ekonomi yang sedang sulit ini," harapnya.
Jika aksi mogok kerja ini tidak dapat dihindari, pihak ketiga yang menjadi mitra kerja dari BOB, diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar mogok kerja ini tidak menimbulkan aksi-aksi narkis terutama dalam hal menghambat operasional BOB.
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :