Surat Pengunduran Tak Diproses
Delapan Kapus Ngadu ke Ombudsman dan Beberkan Alasan Mundur
Jumat, 18 Maret 2016 - 10:37:18 WIB
PEKANBARU - Delapan Kepala Puskesmas (Kapus) mengadukan nasibnya ke Ombudsman RI Perwakilan Riau, Rabu (16/3/2016) lalu. Hal itu terkait tak kunjung diprosesnya surat pengunduran diri oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru.
Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, mengatakan, dalam pertemuan itu, seluruh kapus yang sudah mengajukan surat pengunduran diri yang diajukan diterima pihak BKD untuk diproses dan segera dicarikan penggantinya.
"Kedatangan mereka untuk menyampaikan beberapa kejanggalan dan keluhan yang selama ini terjadi terkait alasan pengunduran diri yang dilakukan. Berdasarkan pengakuan, mereka mengundurkan diri dari jabatannya karena terpaksa lantaran beberapa alasan. Diantaranya, mereka menilai Pemko Pekanbaru memaksakan semua puskesmas menerapkan pola pengelolaan keuangan dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku," kata Bambang.
Alsan lain kata Bambang, karena belum adanya petunjuk teknis dan regulasi tentang pola tarif. Di sisi lain Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dan berkompetensi masih minim.
Alasan lain adalah, karena terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 95 tahun 2015, tentang Pembagian Wilayah Kerja Puskesmas yang kemudian direvisi menjadi Perwako Nomor 323 tahun 2015.
Dalam pelaksanaannya, perwako itu terkesan dipaksakan. Sehingga diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 dan Nomor 28 tahun 2014.
"Perwako ini memindahkan wilayah kerja puskesmas yang berefek pada kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Bila peserta BPJS pindah harus diketahui BPJS dan peserta itu sendiri serta harus disosialisasikan ke peserta BPJS," katanya.
Pada kesempatan tersebut delapan Kapus juga menyampaikan pengunduran diri dilakukan lantaran tidak bisa dicairkannya Dana Jasa Medis Kapitasi BPJS November dan Desember.
Bahkan ada salah satu puskesmas tidak cair selama tahun 2015. Kondisi ini terjadi diduga akibat Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru tidak mau menandatangani Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B), karena Kepala Dinas Kesehatan tidak mau menandatangani dokumen tersebut.
"Bahkan 40 persen dana operasional kapitasi dari BPJS sejak tahun 2014 tidak bisa digunakan," ujar Bambang.
Terkait laporan ini, menurut Bambang, Ombudsman RI Perwakilan Riau, akan melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun subtansi. "Kami akan tindak lanjuti dengan meminta klarifikasi dari BKD, BPJS Kesehatan Pekanbaru, Kepala Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya," katanya.
Sementara itu Kepala BKD Pekanbaru, Azharisman Rozie dikonfirmasi terkait persoalan mengatakan, sudah mengambil keputusan bahwa mereka diganti tetapi pihaknya tidak mau gegabah menetapkan Kapus tersebut. Ditambah dengan hasil survei yang dilakukan menyatakan bahwa pelayanan di bidang kesehatan sudah baik namun belum memuaskan.
Bila dikaitkan dengan pengunduran diri delapan kapus, dia berharap harus ada perubahan menuju ke yang lebih baik. Jadi seleksi yang diadakan bukan karena intelektualitas dari orangnya tetapi bagaimana kepribadian.
"Proses surat mereka ini, sebelum ada ketetapan mutasi wajib melaksanakan tugas. Seperti kadis PU mundur kemarin sebelum diproses tanggung jawab masih diembannya. Ini lembaga pemerintah. Bukan manajemen preman. Bila pertanyaaannya kenapa belum dikabulkan, bukan tidak dikabulkan tapi masih dalam proses," papar Rozie.
Penulis: Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :