Menuai Kontroversi
Dewan Pastikan Perda Parkir yang Baru Tetap Diberlakukan
Selasa, 08 Maret 2016 - 11:15:06 WIB
PEKANBARU - Kabar telah diverifikasinya perda tarif Parkir oleh Menteri Dalam Negeri ditingkat kementerian akhirnya sempai ketelinga DPRD Kota Pekanbaru. Jikapun ada beberapa catatan dari hasil verifikasi itu, Dewan memastikan Perda tersebut tidak bisa dibatalkan.
"Kita tidak tahu pasti apa isinya. Kabarnya ada catatan dan pengurangan dari Kementerian, tapi belum sampai ke kita hasil verifikasinya. Kita tunggu saja beberapa hari kedepan, ya kalau dikurangi bisa, kalau dibatalkan tidak bisa. Masalahnya kita belum dapat informasi pasti, tapi kalau pribadi saya minta dikurangi agar tidak membebani masyarakat," ungkap anggota DPRD Pekanbaru, Darnil.
Kalaupun nantinya tarif parkir itu diberlakukan, Darnil meminta agar tidak berlaku untuk semua zona, hanya untuk zona 1 saja, sementara zona lainnya tetap dengan tarif lama, yakni Rp1000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk roda empat.
"Jangan semuanya diberlakukan, zona satu saja, zona lain tetap jangan naik lagi. Artinya zona yang emergensi aja. Untuk mengatasi kemacetan, intinya kami belum lihat hasil verifikasi itu, dan harapan kami di DPRD ini perda itu jangan sampai memberatkan masyarakat," pungkasnya.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :