Tarif Parkir Pekanbaru Masih "Ngantri" di Meja Mendagri
Rabu, 06 Januari 2016 - 15:20:06 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menerima laporan terkait perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kenaikan Tarif Kota Pekanbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Masih ngantri, karena banyak disana (Kemendagri) yang mengajukan dari seluruh wilayah di Indonesia," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (6/1/2016) di Pekanbaru.
Kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru terjadi hingga 300 persen. Dimana seperti kendaraan roda dua, dari Rp1.000 naik hingga Rp3-4 ribu. Sementara roda empat yang normalnya Rp2 ribu naik Rp6-8 ribu.
Para legislator Pekanbaru, Riau mengklaim bahwa pembahasan Perda Retribusi Parkir mengacu pada dua undang-undang yakni UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Disebutkan Ikhwan, Pemprov Riau saat ini hanya menunggu hasil evaluasi dan verifikasi Kemendagri terhadap Ranperda tersebut.
Seperti diketahui, masyarakat Kota Pekanbaru dibuat geram dengan kebijakan Pemko Pekanbaru untuk merubah dan merevisi tarif parkir. Perubahan tersebut juga sudah dituangkan ke dalam Peraturan Daerah dan disahkan.
Kenaikan tarif rata-rata mengalami peningkatan sebesar 300 persen dari tarif sebelumnya. Seperti tarif parkir kendaraan roda dua yang biasanya seribu naik menjadi R4-5 ribu. Kemudian untuk roda empat naik dari Rp2 ribu menjadi Rp6-8 ribu.
Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp Rp1.000.
Penulis : Ryan YV
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :