Tak Bisa Urus Parkir, Kadishub Yuliarso Sebaiknya Mundur
Sabtu, 18 September 2021 - 10:08:41 WIB
PEKANBARU - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah minta dengan tegas Kadishub Pekanbaru, Yuliraso untuk bertanggungjawab atas kegaduhan perparkiran yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.
"Kalau memang tidak mampu lagi menjadi kadis, silakan mundur. Masih banyak pejabat lain yang bisa bekerja, yang tidak membebankan masyarakat, dan menambah buruk nama walikota," tegasnya.
Politisi Gerindra ini juga mengaku geram mangkirnya Kadishub saat dipanggil rapat dengar pendapat bersama komisi II DPRD beberapa hari yang lalu.
"Hearing kita jadwalkan ulang. Kita minta nanti langsung kadisnya (Yuliarso) yang datang. Jangan coba-coba diwakilkan," tegas Fathullah, Jumat (17/9/2021).
Disamping itu Fahullah juga memastikan pihaknya juga akan melakukan pembahasan peralihan parkir ke pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri selama 10 tahun lamanya.
"Boleh mencari PAD, tapi pikirannya jangan uang dan uang saja. Pikirkan masyarakat yang sedang susah di masa pandemi. Kami minta, hentikan pungutan parkir di ritel yang sudah membayar pajak kepada pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya Sekdako Pekanbaru M Jamil menegaskan, sesuai arahan Walikota Pekanbaru Firdaus, untuk pungutan parkir di ritel waralaba dihentikan dulu mulai Kamis (16/9/2021).
"Pak walikota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Karena di ritel itu sudah ada membayar pajak parkir selama satu tahun," kata M Jamil.
Dijelaskan, persoalan ini sudah dibahas Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru. Terlebih hal ini sudah menjadi keresahan bagi masyarakat, terutama bagi pelanggan ritel tersebut.
Sebagaimana diketahui, kebijakan parkir berbayar yang diberlakukan sejak 1 September 2021 lalu di Pekanbaru menuai banyak protes dari masyarakat. Protes disampaikan karena untuk belanja juga dikenakan parkir.
Meskipun tarif parkir tidak ada perubahan, kebijakan parkir berbayar dinilai tak tepat. Sebab ritel ataupun minimarket sudah membayar pajak parkir tahunan yang tidak dibebankan kepada konsumen.
Setelah adanya pemberlakukan kebijakan tersebut, itu artinya ritel-ritel ini kena dua kali. Mereka harus bayar pajak parkir tiap tahun di Bapenda, kini konsumen dipungut retribusi parkir saat berbelanja.
Seperti diketahui, Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) menempatkan juru parkir (jukir) di sejumlah ritel membuat kaget banyak pihak, tidak hanya masyarakat, pemilik ritel atau waralaba mengaku keberatan dengan kebijakan tanpa sosialisasi tersebut.
Pihak ritel mengaku setiap tahunnya sudah menjalankan kewajibannya yakni membayar pajak parkir kepada pihak Bapenda Pekanbaru.
"Sebagai pedagang tentunya sangat keberatan. Pasti sangat berdampak besar nantinya bagi pendapatan kami," ujar Thomas, salah seorang pemilik ritel lokal di kawasan Marpoyan Damai, Jumat (17/9/2021).
Penulis: Mimi
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :