Sejumlah Polsek di Rohul Gencar Operasi Yustisi Penerapan Prokes
Rabu, 15 September 2021 - 16:47:25 WIB
PASIR PANGARAIAN - Sesuai Perda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Nomor 2 tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sejumlah polsek gelar operasi yustisi.
Seperti Polsek Rambah Samo, Rabu (15/9/2021), Operasi Yustisi dipimpin Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy Siswanto bersama Kanit, Bhabinkamtibmas dan personel Polsek Rambah Samo lainnya.
Dalam Operasi Yustisi, person menyisir Jalan Lintas Pasir Pangaraian- Ujung Batu KM-19 persisnya di depan Polsek Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo.
“Target operasi kita ke pengguna Jalan Lintas Provinsi yang terletak di KM 19 Kecamatan Rambah Samo,” kata Kapolsek Iptu Dedy.
Dalam kegiatan ini, personel Polsek Rambah Samo mendapati 16 orang yang tidak menggunakan masker, sehingga setiap pelanggar dapat teguran lisan.
“Di kegiatan ini kami juga sempatkan bagikan masker ke masyarakat yang melintas di depan Kantor Polsek Rambah Samo,” terangnya.
Kapolsek Iptu Dedy mengaku, kegiatan operasi kali ini merupakan upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan guna pengendalian wabah Covid-19.
“Tujuannya mendorong kesadaran masyarakat dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dengan penerapan 5 M,” ucapnya.
Terpisah, personel Polsek Kabun Bripka Adrinaldi bersama Bripda Arif Ramadhan juga gelar operasi Yustisi di wilayah Pasar Simpang Desa Aliantan Kecamatan Kabun, Rohul.
Hasil operasi yustisi, didapti 10 warga lakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
“Semua kami lakukan untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kabun,” terangnya.
Penulis: Syaiful
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :