PEKANBARU - Melihat situasi saat ini masih pandemi Covid-19, ditambah lagi jumlah kasus positif di Riau tinggi, telah banyak kebijakan yang diterapkan Pemerintah untuk menekan penyebaran corona.
Meskipun begitu, Pemerintah tidak melarang suatu tempat usaha ditutup, hanya saja ada aturan ketat tentang Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat usaha.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi, Kamis (3/6/2021).
"Pemerintah tidak ada menyuruh tempat usaha tutup. Tempat usaha, ekonomi tetap berjalan, karena tidak ada perintah lockdown, dan yang ada hanya pembatasan mikro, yang mana dalam pembatasan mikro tersebut ada aturan-aturan ketat tentang Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat usaha," ujarnya.
Minsalnya warung kopi, sambungnya, untuk sekarang jumlah pengunjung atau kapasitasnya dibatasi. Jumlah pengunjung hanya boleh 50 persen saja, tidak boleh lebih, dan hal ini tidak boleh dilanggar.
"Semua orang yang berada di warung kopi tersebut harus memakai masker, kecuali pada saat makan dan minum. Dan tetap social distancing atau jaga jarak," sebutnya.
"Hal ini harus dipatuhi seluruh pengusaha, maupun yang memiliki usaha, seperti warung dan lain sebagainya," tegasnya.
Ia menyebutkan, hal ini merupakan salah satu upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.
"Apalagi saat ini tambahan kasus di Riau sendiri sangat tinggi, makanya kita bersama-sama harus selalu waspada dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan," tuturnya.
Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :