PEKANBARU – Aliansi Merah Putih (AMP) Provinsi Riau mengajukan permohonan audiensi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau untuk menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan serta kepastian perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/AMP-RIAU/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau.
Dalam surat itu, AMP Riau menyampaikan tiga poin utama yang menjadi perhatian para PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yakni evaluasi dan peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kesetaraan pemberian TPP antara PNS dan PPPK, serta kepastian perpanjangan kontrak dan perlindungan kerja pada 2027.
AMP Riau menilai, peningkatan kesejahteraan PPPK perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dengan mempertimbangkan beban kerja, kelas jabatan, serta kemampuan keuangan daerah.
“Evaluasi dan peningkatan TPP PPPK (Pendidik, Nakes, dan Teknis) secara proporsional sesuai beban kerja, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah,” demikian dikatakan Ketua AMP Riau, Eko Wibowo, Jumat (23/10/2026).
Selain peningkatan TPP, AMP Riau juga mendorong penerapan kesetaraan pemberian tambahan penghasilan antara PNS dan PPPK yang berada pada kelas jabatan yang sama.
Organisasi tersebut meminta agar kebijakan pemberian TPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta perlakuan yang adil bagi aparatur pemerintah dengan tanggung jawab jabatan yang setara.
Poin berikutnya yang menjadi sorotan adalah kepastian perpanjangan kontrak dan perlindungan kerja PPPK pada 2027. AMP Riau secara khusus menyoroti nasib PPPK paruh waktu agar memperoleh kejelasan status kerja dan tidak menghadapi ketidakpastian terkait kelanjutan hubungan kerja.
Dalam suratnya, AMP Riau menyebutkan perlunya kepastian perpanjangan kontrak serta perlindungan kerja PPPK 2027, “termasuk kepastian bagi PPPK Paruh Waktu agar tidak ada pemberhentian/pemutusan hubungan kerja.”
Melalui permohonan audiensi tersebut, AMP Riau berharap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau bersedia menerima perwakilan mereka untuk berdialog secara langsung. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi PPPK sekaligus merumuskan solusi dan kebijakan yang berkeadilan.
“Kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau berkenan menerima perwakilan kami untuk berdialog guna merumuskan solusi dan kebijakan yang berkeadilan bagi seluruh PPPK di Provinsi Riau,” tambah Eko.
AMP Riau berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau dalam merumuskan kebijakan terkait kesejahteraan, kesetaraan hak, dan keberlanjutan kerja PPPK.
Surat permohonan audiensi itu ditandatangani Ketua AMP Provinsi Riau, S. Pd. I., M. Pd., Gr., serta Sekretaris AMP Provinsi Riau, Muhammad Syafri, S.Kom., MM.