PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru, Riau, pada Selasa (25/8/2026), dilaporkan berada pada kategori berbahaya. Kondisi tersebut dipicu kabut asap yang semakin pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Riau.
Berdasarkan data pemantauan kualitas udara, indeks kualitas udara di Pekanbaru mencapai angka 427 pada pukul 07.00 WIB. Angka tersebut menunjukkan kondisi udara berada pada tingkat yang sangat tidak baik bagi kesehatan.
Sementara itu, pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Pekanbaru mencapai 328,9 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada pukul 06.00 WIB.
Nilai tersebut telah melampaui batas kategori berbahaya dalam klasifikasi kualitas udara. Dalam pemantauan BMKG, konsentrasi PM2.5 di atas 250,5 µg/m³ sudah masuk dalam kategori berbahaya.
Kondisi buruk tersebut juga telah terjadi sejak dini hari. Berdasarkan grafik pemantauan, konsentrasi PM2.5 di Pekanbaru sempat mencapai 420,1 µg/m³ pada pukul 03.00 WIB.
PM2.5 merupakan partikel pencemar udara berukuran sangat kecil, yakni 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Partikel ini dapat terhirup hingga masuk jauh ke dalam sistem pernapasan sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama saat konsentrasinya tinggi.
Dokter spesialis paru di Riau, dr. Indra Yovi, Sp.P(K), mengimbau masyarakat untuk mengurangi, bahkan menghindari aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara berada pada kondisi berbahaya.
Menurutnya, perlindungan diri perlu menjadi perhatian utama, terutama bagi warga yang terpaksa harus beraktivitas di luar ruangan.
"Jika harus beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker menjadi penting," ujarnya.
Ia merekomendasikan penggunaan masker jenis N95 karena memiliki kemampuan filtrasi tinggi terhadap partikel halus di udara.
Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau perkembangan kualitas udara dan membatasi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih menyelimuti Pekanbaru.