JAKARTA - Sengketa Pajak Air Permukaan (PAP) yang melibatkan industri sawit di Sumatera Barat dinilai dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan terukur.
Ekonom Universitas Riau (Unri), Dr. Dahlan Tampubolon, SE, M.Si, menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kesediaan perusahaan memenuhi kewajiban pajak. Menurutnya, ketidakpastian mengenai objek pajak, dasar penghitungan, serta besaran tagihan juga menjadi faktor yang dapat memicu sengketa.
“Kasus sengketa PAP sawit di Sumbar menjadi bukti bahwa masalah utamanya bukan karena pengusaha enggan bayar pajak, tetapi karena ketidakpastian objek, dasar hitung dan angka tagihan yang dianggap main tembak,” ujar Dahlan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Dahlan, pemerintah daerah memang dapat menggunakan data dan metode official assessment dalam menetapkan PAP. Namun, perhitungan tersebut harus didukung data yang mampu menggambarkan kondisi penggunaan air permukaan secara aktual.
Ia menjelaskan, perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang mengambil air dari sungai maupun waduk untuk kegiatan produksi pada prinsipnya dapat menjadi objek PAP. Namun, pemerintah perlu memiliki dasar yang jelas untuk membuktikan volume air yang benar-benar dimanfaatkan.
“Kalau pemerintah menghitung hanya menggunakan asumsi kapasitas produksi, luas kebun atau variabel lain yang tidak berkaitan langsung dengan penggunaan air, perusahaan wajar membawa bukti teknis untuk menguji perhitungan tersebut,” katanya.
Keberatan Pajak Bukan Berarti Menghindar
Dahlan menegaskan, perusahaan yang mengajukan keberatan maupun banding terhadap penetapan pajak tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pengemplang pajak.
Menurutnya, mekanisme keberatan dan banding merupakan bagian dari proses untuk memastikan penetapan pajak sesuai ketentuan serta didukung data yang dapat diverifikasi.
Di sisi lain, ia juga meminta perusahaan bersikap terbuka mengenai penggunaan air permukaan yang menjadi dasar penghitungan PAP.
“Jangan perusahaan juga ngeles. Kalau memang mengambil air permukaan, buka data pemakaian riilnya,” ujarnya.
Karena itu, Dahlan menilai penyelesaian sengketa sebaiknya tidak berlarut-larut. Pemerintah daerah dan perusahaan perlu duduk bersama untuk melakukan verifikasi terhadap data penggunaan air.
Pemerintah, kata dia, dapat menunjukkan lokasi intake, alat ukur debit, serta formula Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang digunakan dalam penghitungan.
Sementara itu, perusahaan dapat membuka catatan penggunaan air aktual sebagai bahan pembanding. Data dari kedua pihak kemudian dapat diverifikasi dan diaudit secara berkala.
Menurut Dahlan, keterbukaan data menjadi salah satu kunci untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil sekaligus mencegah munculnya sengketa serupa di kemudian hari.
“Pajak adil itu bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tetapi soal transparansi hitungan di lapangan. Kalau data terang, sengketa pun hilang,” pungkasnya.(*)