PEKANBARU – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas terus mendorong penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan secara menyeluruh.
Upaya pemulihan dilakukan dengan menerapkan teknologi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lokasi. Selain memulihkan fungsi lingkungan, program tersebut juga diarahkan untuk membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan penanganan TTM harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemulihan fungsi lingkungan, penerapan teknologi yang tepat, hingga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi lokasi pemulihan TTM di area Zona Rokan, Sabtu (15/8/2026).
“Pastikan kita harus lebih baik karena bekerja di tanah air sendiri yang tentunya ada ikatan batin antara saudara-saudara dengan wilayah ini. Selamat bertugas dan mengabdi,” ujar Jumhur.
63 Lokasi Dapat Persetujuan Pemulihan
PHR melaksanakan pemulihan TTM secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik setiap lokasi. Sejumlah metode yang digunakan antara lain bioremediasi, fitoremediasi, serta teknologi lain yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup.
Hingga pertengahan 2026, sebanyak 63 dari total 250 lokasi TTM telah memperoleh persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH).
Dari jumlah tersebut, 26 lokasi telah selesai dipulihkan, sedangkan 17 lokasi telah memperoleh Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
Bioremediasi memanfaatkan aktivitas mikroorganisme untuk membantu menguraikan senyawa hidrokarbon dalam tanah. Sementara itu, fitoremediasi menggunakan kemampuan tanaman tertentu dalam membantu proses pemulihan lingkungan.
Kepala Kelompok Kerja K3LL SKK Migas, Ivan Fadlun Azmy, mengatakan pemulihan lingkungan merupakan bagian dari keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas.
Menurutnya, penerapan teknologi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Kegiatan Pemulihan TTM ini merupakan salah satu bukti industri Hulu Migas dalam pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan. Tentunya kolaborasi antara Kementerian LH dengan SKK Migas serta PHR sangat penting untuk kelancaran dan keefektifan kegiatan pemulihan TTM ini,” kata Ivan.
Libatkan Tenaga Kerja dan Pelaku Usaha Lokal
Selain memulihkan kondisi lingkungan, PHR mengarahkan program TTM agar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Perusahaan mendorong penggunaan tenaga kerja lokal serta melibatkan pelaku usaha dan penyedia barang maupun jasa dari daerah.
Pengadaan dalam kegiatan tersebut mengacu pada ketentuan SKK Migas, termasuk Pedoman Tata Kerja (PTK) 007, dengan mengoptimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan efek berganda terhadap perekonomian masyarakat dan daerah.
Direktur Utama PHR Muhamad Arifin mengatakan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas menjadi bagian penting untuk memastikan pemulihan TTM berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas.
“Pemulihan TTM tidak hanya berbicara mengenai bagaimana kita mengembalikan fungsi lingkungan, tetapi juga bagaimana proses tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ujar Arifin.
Program pemulihan TTM di WK Rokan menjadi bagian dari peta jalan penyelesaian yang disusun PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup hingga 2030, yang kemudian dilanjutkan satu tahun untuk kegiatan pascapemulihan.
Program tersebut mencakup lokasi di sejumlah wilayah di Riau dan dilaksanakan berdasarkan kesiapan lahan, kajian teknis, serta persetujuan regulator.(*)