PEKANBARU – Operasional layanan SIM Keliling di Kota Pekanbaru untuk Rabu 27 Mei 2026 dan Kamis 28 Mei 2026 ditiadakan sementara.
Layanan SIM Keliling dijadwalkan kembali beroperasi pada Jumat, 29 Mei 2026, di Mall Ciputra Seraya, Jalan Riau.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya jatuh pada hari libur tersebut, diberikan masa tenggang hingga layanan kembali dibuka.
Namun, masyarakat diingatkan agar segera melakukan perpanjangan pada masa tenggang yang telah diberikan. Jika tidak melakukan perpanjangan, maka pemilik SIM diwajibkan membuat SIM baru.
Beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain:
- e-KTP asli
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
Seluruh dokumen tersebut dibawa ke lokasi layanan SIM Keliling untuk dilakukan proses verifikasi oleh petugas sebelum perpanjangan SIM diproses.
Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di SATPAS Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, serta layanan drive thru.
Perpanjangan SIM disarankan dilakukan sebelum masa berlaku habis, maksimal 14 hari sebelum maupun sesudah tanggal kedaluwarsa.
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus melakukan pembuatan SIM baru.
Masyarakat juga diimbau mengurus proses perpanjangan SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara pihak ketiga.
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 yakni:
- SIM A, BI, dan BII: Rp80 ribu
- SIM C, CI, dan CII: Rp75 ribu
- SIM D dan DI: Rp30 ribu
Biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan, psikotes, administrasi aplikasi, maupun biaya pengiriman apabila dilakukan secara online.