SIAK – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan komitmennya dalam menjalankan penugasan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Zona Rokan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan optimistis proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat seiring terpenuhinya berbagai persyaratan teknis serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai perusahaan yang mengedepankan prinsip bisnis berkelanjutan, PHR menjalankan penugasan berdasarkan Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 tertanggal 26 Juli 2021 terkait kegiatan pascaoperasi dan penanganan TTM di Zona Rokan yang berasal dari operasi kontraktor sebelumnya.
Tercatat sebanyak 250 lokasi pemulihan tersebar di lima kabupaten dan kota di Provinsi Riau, dengan estimasi luas area terdampak mencapai sekitar 9,3 juta meter persegi atau sekitar 6 juta meter kubik volume tanah terkontaminasi.
Sebagian besar lokasi berada di lahan milik masyarakat dengan total sekitar 3.000 persil lahan.
Hingga akhir April 2026, PHR telah menyampaikan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 lokasi telah memperoleh persetujuan RPFLH dan saat ini tengah maupun telah dilakukan proses pemulihan.
Sebanyak 20 lokasi di antaranya telah selesai dipulihkan dan kini memasuki tahap evaluasi keberhasilan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Sementara itu, terdapat 162 lokasi lain yang masih berada dalam tahap persiapan sebelum masuk ke proses pemulihan.
Tahapan persiapan tersebut meliputi penyediaan akses lahan, pengumpulan dan validasi data, proses pengadaan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta penyusunan dokumen teknis untuk mendukung persetujuan dan pelaksanaan pemulihan.
Untuk mempercepat proses, PHR menggandeng tiga kontraktor pelaksana yang dipilih melalui mekanisme pengadaan resmi dan transparan.
Seluruh kegiatan pemulihan juga berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Aryo Banowo mengatakan proses pemulihan TTM membutuhkan tahapan panjang dan melibatkan berbagai aspek teknis maupun administratif.
“Pemulihan TTM merupakan proses panjang yang melibatkan persetujuan teknis, akses lahan, validasi data, hingga evaluasi hasil pemulihan oleh KLH. PHR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator,” ujarnya.
Selain itu, PHR bersama SKK Migas dan KLH juga telah menyepakati roadmap percepatan pemulihan hingga tahun 2030 dengan tambahan satu tahun periode monitoring.
Roadmap tersebut menjadi pedoman pelaksanaan pemulihan secara bertahap, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku.
PHR berharap percepatan pemulihan dapat berjalan optimal seiring terpenuhinya berbagai prasyarat teknis, perizinan, akses lahan, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Perusahaan memastikan seluruh proses tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, sosial, dan keberlanjutan operasi di Zona Rokan.