www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Wagubri SF Hariyanto Sebut Defisit Anggaran Riau Hanya Rp132 Miliar, Bukan Rp2,2 Triliun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda PKB Hingga Desember 2024
Senin, 09 September 2024 - 09:08:56 WIB

PEKANBARU - Pemprov Riau kembali mengambil langkah strategis dengan memberlakukan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 9 September hingga 15 Desember 2024 mendatang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024.

Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi menandatangani peraturan tersebut yang mencakup pengurangan pokok pajak dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar.

“Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024,” ujar Rahman Hadi dilansir mcr, Senin (9/9/2024).

Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk pengurangan dan pembebasan pajak yang diberikan kepada wajib pajak:

1. Pengurangan sebesar 10 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Riau.

2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak badan usaha dengan status mutasi masuk ke wilayah Riau.

3. Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi dalam wilayah Riau karena perubahan kepemilikan.

Sementara itu, dalam pasal 3, diatur mengenai pembebasan sanksi administrasi.

“Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar hingga akhir masa pajak,” bunyi pasal tersebut.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemprov Riau berharap dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda.

Rahman Hadi menyebutkan, langkah ini diharapkan tidak hanya menguntungkan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah.

"Kami berharap, dengan adanya pemutihan denda dan keringanan pajak ini, masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin," sebutnya.

"Selain meringankan beban, ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan perekonomian daerah," sambungnya.

Kebijakan pemutihan ini tentunya disambut baik masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini mengalami kesulitan dalam melunasi pajak kendaraan.

Sebelumnya, kebijakan serupa juga pernah diberlakukan Pemprov Riau dan terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hariyanto. (Foto: Sri Wahyuni)Wagubri SF Hariyanto Sebut Defisit Anggaran Riau Hanya Rp132 Miliar, Bukan Rp2,2 Triliun
Alfedri, calon bupati petahana Siak.Alfedri Kembali Bertarung: Petahana Siak Siap Merebut Kemenangan di PSU Pilkada 2025
ilustrasi gerbang tol Padang-Sicincin.Hore! Tol Padang-Sicincin Mulai Beroperasi Fungsional Gratis untuk Mudik Lebaran
ilustrasi STNK mati bertahun-tahun.STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Dihapus dari Registras
Kepala Cabang Astra Daihatsu Sudirman, Pekanbaru, Yohanes.(foto: budy/halloriau.com)Program DAIFIT 2025, Konsumen Daihatsu Berkesempatan Raih Umroh Gratis
  Afni Z Calon Bupati.Karier Cemerlang Dr. Afni Z: Dari Jurnalis Hingga Maju di Pilkada Siak
Hyundai Stargazer Facelift 2025.Hyundai Stargazer Facelift 2025 Uji Jalan di Indonesia, Siap Diluncurkan
Proses penertiban bando reklame tak berizin di Pekanbaru.Ratusan Reklame dan Bando Tak Berizin Ditertibkan Pemko Pekanbaru
PSU Pilkada Siak 2024.(ilustrasi/int)PSU Pilkada Siak Digelar Besok, 1.011 Pemilih Siap Nyoblos di Tiga TPS
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi (foto/int)Pekanbaru Siap Gelar Pawai Takbir dan Festival Lampu Colok Idulfitri 1446 H
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved