Biar Tidak Bingung, Ini Maksud Gubri Mudik Dilarang tapi Mudik Lokal Boleh
Rabu, 14 April 2021 - 05:51:48 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sudah menetapkan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H yang bakal berlangsung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar pun menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan mematuhi instruksi dari pusat tersebut dan memberlakukan hal yang sama di Riau.
Untuk mengantisipasi masyarakat Riau yang tetap nekat mudik, Pemprov akan mendirikan pos pengawasan sekaligus penyekatan mudik di 6 lokasi perbatasan yaitu perbatasan antara Riau dengan provinsi Sumatera Barat yang ada di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, serta perbatasan Riau dengan provinsi Sumatera Utara di Rokan Hilir dan Rokan Hulu.
Namun, kata Gubri, ia tidak melarang masyarakat untuk mudik lokal. Mudik lokal yang dimaksud Gubri adalah berkunjung antar kabupaten dan kota se-Provinsi Riau.
"Misal, dari Pekanbaru ke Bagan (Rokan Hilir) atau ke Selatpanjang itu boleh," kata Gubri, Selasa (13/4/2021).
Larangan mudik yang diberlakukan, jelas Gubri, adalah mudik antar provinsi.
"Yang dilarang itu masyarakat yang ada di Riau mau mudik keluar (provinsi), atau sebaliknya yang dari luar mau masuk ke Riau," kata Gubri, Selasa (13/4/2021).
Gubri menegaskan bahwa jika kedapatan masyarakat tetap nekat melakukan mudik akan disuruh putar balik.
"Jadi mulai tanggal 6 Mei itu orang Riau keluar tak bisa, begitu juga sebaliknya orang masuk Riau tak bisa. Nanti akan diperiksa di posko penyekatan perbatasan provinsi," ujarnya.
Gubri meminta kepada masyarakat untuk memaklumi aturan ini demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Sebab, katanya, kemungkinan penularan antar provinsi itu jauh lebih besar.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :