PEKANBARU - Tim Siber Pungli menyiapkan tim khusus untuk mendeteksi setiap pergerakan dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring di seluruh SMA/SMK Negeri tahun 2024/2025 di Riau.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungutan liar (Pungli) selama proses pendaftaran.
Ketua Pelaksana Siber Pungli, Hermansyah menjelaskan, tim ini dibentuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kejati dan Kepolisian.
"Kami membentuk tim Siber Pungli bersama Pemprov Riau, Kejati, dan pihak Kepolisian untuk menghindari praktek kecurangan dalam penerimaan siswa tahun 2024. Kami juga telah menggelar rapat bersama Disdik Riau, Inspektorat, Ombudsman, dan pihak kejaksaan,” kata Hermansyah dilansir mcr, Selasa (27/6/2024).
Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan aturan khusus untuk pelaksanaan PPDB tahun 2024.
“Sekarang ini sedang pelaksanaan PPDB untuk SMA dan SMK. Kami berusaha mengakomodasi keinginan masyarakat agar PPDB ini sesuai dengan SOP dan tidak ada penyimpangan," tuturnya.
"Oleh karena itu, kami adakan sosialisasi Siber Pungli. Jika ada pemungutan uang tanpa aturan yang jelas, itu pungli,” tegas Hermansyah yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Riau.
Hermansyah menegaskan, timnya akan bertindak jika ditemukan kecurangan.
"Jika ada yang memasukkan anaknya ke sekolah SMA/SMK Negeri dan terjadi kecurangan yang tidak sesuai aturan, kami akan langsung turun ke lapangan," sebutnya.
"Kami ingin masyarakat mengerti dan paham mana yang dibolehkan dan mana yang tidak. Jika ada laporan, kami akan melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Tim Siber Pungli yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat akan turun langsung untuk mengecek kebenaran laporan pungli.
“Jika benar terjadi pungli, kami akan memprosesnya secara hukum. Jika bentuknya pungli uang, kami akan melakukan tindakan hukum pidana dan menindak tegas pelakunya,” bebernya.
Tidak hanya saat pendaftaran PPDB, pengawasan juga akan dilakukan setelah siswa mulai masuk sekolah.
“Setelah masuk sekolah, jika bisa dibuktikan menerima gratifikasi atau memungut uang, tanggung resiko. Kami sudah memberikan edukasi mengenai mana yang boleh dan mana yang tidak. Jika tetap berbuat dan dibuktikan secara hukum, kami tindak,” pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :