PPPK Dukung SE Pj Gubernur Riau Terkait Perusahaan Tak Boleh Cicil THR
Senin, 25 Maret 2024 - 10:59:36 WIB
PEKANBARU - Pj Gubernur Riau menerbitkan surat edaran terkait pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh. Perusahaan harus bayar penuh THR, tidak boleh dicicil.
Imbauan Pj Gubri tersebut didukung penuh Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo. Pria yang akrab disapa Ekowi surat edaran itu sudah tepat.
"Saya sangat mendukung kebijakan bapak Pj Gubernur Riau terkait THR tepat waktu di bayarkan nantinya 10 Hari sebelum Idulfitri," ujar Ekowi, Senin (25/3/2024).
"Sehingga kami guru PPPK bisa membeli kebutuhan Lebaran keluarga.
Juga TPP agar segera secepatnya dibayarkan yang Februari dan Maret 2024. Karena kami baru cair satu bulan TPP yangg diterima," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dan pekerja di perusahaan, dengan nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024.
"Ada 7 poin yang dijelaskan dalam SE Pj Gubernur Riau terkait pembayaran THR kepada buruh dan pekerja perusahaan. Salah satunya adalah THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Riau, Bobby Rachmat.
Kemudian disebutkannya THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Selanjutnya, THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau lebaran.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :