PEKANBARU - Pemprov Riau telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1445 Hijriah.
SE Nomor: 100.3.4.1/BKD/907 yang ditandatangani Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto itu mengatur jam kerja ASN yang memberlakukan lima hari kerja maupun enam hari kerja. Begitu juga tentang pakaian dinas serta jam istrirahat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod menyebutkan, selama bulan puasa terjadi penyesuaian jam kerja. Namun, efektivitas kerja tetap harus berjalan.
"Sudah diteken Pj Gubri, dimana aturan tersebut diantaranya bagi perangkat daerah yang memberlakukan llima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari senin sampai kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB," kata Mamun Murod.
Kemudian dikatakannya, khusus hari Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
"Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni pada hari senin-kamis dan sabtu. Aktivitas kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB," ungkapnya.
Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
"Adapun pakaian yang digunakan pada hari kerja selama Ramadan, bagi ASN pria hari senin dan selasa pakaian dinas harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap," tuturnya.
Hari Rabu PDH warna hitam putih dengan atribut lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap.
Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping atau songket. Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai PDL lengkap.
Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan.
SE juga mengatur pakaian bagi non ASN pria selama ramadan. Yakni, hari Senin sampai Rabu PDH warna khaki dengan atribut lengkap.
Hari Kamis pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping atau songket, dan bagi Perangkat Daerah dan/atau yang bertugas di lapangan dapat memakai PDL lengkap. Bagi non ASN wanita pakaian muslimah, sedangkan non muslim menyesuaikan.
Disebutkan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau memastikan, pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN termasuk dalam hal pelayanan publik. Khusus untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan Ramadan ditiadakan.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :