Naik Rp53 Ribu
Tarif Tol Permai Naik Rp53 Ribu, HK: Tol Pekanbaru-Bangkinang Belum
Kamis, 22 Februari 2024 - 15:07:00 WIB
PEKANBARU - Diberlakukan pada 4 Maret 2024, Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Provinsi Riau akan mengalami kenaikan sebesar Rp53 ribu. Di mana yang sebelumnya Rp118.500 menjadi Rp171.500.
Sedangkan untuk Tol Pekanbaru-Bangkinang (Penang) masih sama atau belum ada kenaikan tarif. Dengan rincian tarif Rp1.000 per kilometer dengan panjang tol 31 kilometer ditambah pajak.
"Kenaikan tarif hanya untuk jalan tol Pekanbaru-Dumai saja. Untuk tol Pekanbaru-Bangkinang belum berlaku," kata Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, Kamis (22/2/2024).
Jarot mengatakan, belum diberlakukannya penyesuaian tarif baru pada jalan bebas hambatan kedua di Provinsi Riau itu karena belum terpenuhi masa periodenya. Dimana untuk ketentuan setiap periode jalan tol dihitung setelah dua tahun.
"Itukan (Tol Pekanbaru - Bangkinang) belum cukup periodenya. Kalau dua tahunan baru bisa tarif tolnya dilakukan penyesuaian. Beda dengan tol Pekanbaru - Dumai," sebutnya.
Jarot menyatakan, sebelum penyesuaian tarif baru di tol Permai diberlakukan. Maka saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media luar ruangan di sepanjang ruas tol Permai.
"Saat ini sosialisasi (penyesuaian tarif baru tol Permai) sudah kita jalankan melalui media luar ruangan di ruas tol. Namun untuk pemberlakuan tarif baru kalau mengikuti yang tercantum dalam keputusan menteri (Kepmen), tarif berlaku 14 hari dari terbitnya Kepmen (4 Maret 2024)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari yang sebelumnya sebesar Rp118.500, menjadi Rp171.500. Tarif ini diperkirakan berlaku mulai 4 Maret mendatang.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024.
Dalam Kepmen PUPR dimaksud, menjelaskan sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.
Penulis: Mg1
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :