Buka Posko Pengaduan UMK, Kadisnakertrans Riau: Pastikan Pekerja Dapat Haknya
Kamis, 01 Februari 2024 - 21:52:40 WIB
|
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: int) |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Dalam upaya memastikan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Disnakertrans Riau membuka posko pengaduan.
Posko ini bertujuan untuk menerima laporan jika ada pekerja di Riau yang menerima upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat mengajak masyarakat atau pekerja yang merasa upahnya tidak sesuai UMK untuk melaporkan melalui kantor Disnakertrans Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru.
Boby Rachmat menekankan. posko ini menyediakan layanan pengaduan untuk memudahkan pekerja.
“Pekerja yang hendak melaporkan terkait UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans riau atau melalui website disnakertrans.riau.go.id. Di sana nantinya disediakan juga layanan pengaduan," jelasnya dilansir mcr, Kamis (1/2/2024).
Selain menunggu laporan dari masyarakat, Disnakertrans Riau juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan di Riau.
Tujuannya, memastikan para pekerja di Riau menerima upah sesuai dengan hak mereka.
"Monitoring dan evaluasi juga akan tetap kami lakukan. Karena itu, kami harap perusahaan yang ada di riau dapat memberikan hak karyawan berupa upah sesuai yang sudah ditetapkan," tambahnya.
Dalam menjawab pertanyaan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK, Boby menyatakan, sanksi pasti ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, sebelum memberikan sanksi, Disnakertrans Riau akan melakukan penyelidikan dan pembinaan terlebih dahulu.
"Kalau sanksi jelas ada, namun sebelum memberikan sanksi tentunya akan dilakukan penyelidikan dan pembinaan terlebih dahulu," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :