www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik jadi Rp3.279/Kg
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sah, Gubri Edi Natar Nasution Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau
Sabtu, 02 Desember 2023 - 07:39:22 WIB
ilustrasi gajian
ilustrasi gajian

Baca juga:

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95, Kota Dumai Rp. 3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76,- Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91m

Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.

Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.

"Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron, Jum'at (01/12/2023).

Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya, seperti yang dilansir dari mcr. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Harga TBS sawit swadaya di Riau.(ilustrasi/int)Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik jadi Rp3.279/Kg
Beli BBM subsidi wajib pakai QR code di Inhu.(ilustrasi/int)Pembelian Pertalite di Inhu Wajib QR Code, Masyarakat Diminta Segera Daftar
Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare SH MHum.(foto: int)Kajari Pekanbaru Ingatkan Tim Sukses Paslon Pilkada Tak Sebar Isu Negatif
Buaya muara muncul di depan Kantor BPBD Rohil.(foto: mcr)Banjir, Buaya Muara Muncul di Depan Kantor BPBD Rohil
Seleksi CPNS.(ilustrasi/int)2.071 Pelamar CPNS Pemprov Riau Segera Jalani Ujian SKD
  Gedung DPRD Riau.(foto: int)Sejumlah Anggota DPRD Riau Ajukan Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2024
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolsek Bangko.(foto: afrizal/halloriau.com)Musnahkan Barang Bukti Sabu, Wakapolsek Bangko Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Narkoba
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Program Pulut Ketan: Upaya Disnakertrans Riau Lindungi Pekerja Rentan
Ketua DPRD Riau sementara, Makmun Solikhin.(foto: int)DPRD Riau Bahas Evaluasi APBD Perubahan 2024, Harmonisasi Masih Diperlukan
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 8 Oktober 2024: Leo Wspada Pengeluaran, Cancer Harus Disiplin
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved