www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
SPS Awards ke-15 Kembali Digelar, Dukung Pers Sehat Demokrasi Kuat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Berkunjung ke LAMR, Wamen ATR/BPN Siap Berkolaborasi dengan Masyarakat Adat
Sabtu, 18 November 2023 - 07:58:54 WIB

PEKANBARU - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni  mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau dalam memperjuangkan  hak-hak masyarakat adat di Riau. Hal ini tidak saja berkaitan dengan posisinya di kabinet sekarang, tetapi juga panggilan nurani sebagai anak jati Melayu Riau.

Demikian dikatakan Wamen Juli ketika berkunjung ke balai LAMR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat petang (17/11). Dia berada di Riau untuk sebuah acara non-penerintah, kemudian menyediakan waktu untuk mengunjungi LAMR.

Wamen Juli disambut belasan pengurus LAMR baik dari Majelis Kerapatan Adat (MKA) maupun Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan Dewan Kehormatan Adat (DKA). Di antaranya adalah Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, Datuk Raja Yoserizal Zen, Datuk Rustam Efendi.

Tampak pula hadir Datuk Syaukani, Datuk Alang Rizal, Datuk Said Amir Hamzah, Datuk Tarlaili, Datuk Firdaus, Datuk Junaidi Dasa, Datuk Firman Edi, Datuk Fadli, Datuk T. Heryanto, dan Datuk Herman Budoyo.

Dalam keterangan pers LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik yang membuka pertemuan mengatakan, beberapa hari ini nama Wamen Juli Antoni memang selalu disebut di LAMR. Hal ini seiringan dengan kegiatan Temu Gagas Masyarakat Hukum Adat (MHA) se-Riau.

Kegiatan ini melahirkan beberapa tuntutan lintas sektoral yang sepatutnya disampaikan kepada Presiden. "LAMR berharap Tuan Wamen dapat menjembatani penyampaian tuntutan ini," kata Datuk Seri Taufik, dalam keterangan tertulis, diterima Media Center Riau, Jumat (17/11).

Disampaikan, Wamen Juli tidak berkeberatan memenuhi keinginan menyampaikan tuntutan itu. Apalagi isi tuntutan tersebut yang dilihatnya sekilas tidak menabrak ketentuan yang ada.

Sedangkan hal ihwal yang berkaitan dengan agraria, akan menjadi perhatiannya secara khusus tanpa mengurangi perhatiannya terhadap persoalan serupa di berbagai daerah lain di Tanah Air.

"Dengan menyisihkan kepentingan pribadi, kita bisa berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat secara lebih luas," kata mantan Direktur Eksekutif MAARIF Institute dan  Direktur Eksekutif The Indonesian Institute for Public Policy (TII).

Wamen Juli mengatakan, tentu apa yang hendak dikolaborasi dengan LAMR dan MHA se-Riau tidak semudah membalik tangan. Beberapa kendala dapat terbaca jelas, misalnya bagaimana ego sektoral masih melekat dalam birokrasi.  

Sebaliknya, alumni The University of Bradford, United Kingdom dan University of Queensland, Australia, ini mengatakan, kendala dapat diatasi justru dengan prinsip kolaborasi itu sendiri yakni, menyadari posisi masing-masing. Artinya, para pihak bekerja menurut alur yang ada pada dirinya yang bersama-sama dengan pihak lain membangun kebersamaan untuk mencapai kebaikan bersama pula

Sebagai informasi, 13-14 November lalu, LAMR melaksanakan Temu Gagas Masyrakat Hukum Adat. Ada enan keputusan yang harus diperjuangkan di antaranya mendesak Kementerian ATR/ BPN untuk memberikan sanksi pencabutan dan atau tidak memperpanjang HGU atau izin bagi perusahaan yang tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari jumlah HGU dan izin pengelolaan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2021 Tentang Penyelanggaran Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Selanjutnya, mendesak Kementerian LHK untuk dapat memberikan hak masyarakat adat sebanyak 30 persen dari total 1,2 juta kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan pada program pengampunan atau keterlanjuran.

Selain itu meminta pemerintah untuk membentuk desa adat dan kepada pemerintah kabupaten kota se-Riau agar membentuk perda tentang desa adat dan membentuk tim verifikasi mengenai masyarakat, hukum adat di daerah masing-masing.

Poin berikutnya mendesak pemerintah melakukan pengukuran ulang luas HGU dan HTI yang dikelola oleh perusahaan serta membuka informasi mengenai data masa berlaku HGU perkebunan sawit dan HTI di Riau kepada publik. Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung diminta  mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat adat Riau. Hal ini sebagai jaminan peraturan hidup sesuai adat istiadat sendiri berdasarkan pada kearifan lokal masyarakat hukum adat. Di samping itu, mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang, seperti yang dilansir dari mcr. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Rekan media, pers kampus, serta korporasi/institusi hadiri SPS Awards ke-15 di Jakarta (foto/ist)SPS Awards ke-15 Kembali Digelar, Dukung Pers Sehat Demokrasi Kuat
Erianda mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati ke DPC PDIP Rokan Hilir (foto/afrizal)Maju di Pilkada Rohil, Putra Annas Maamun Mantap Daftar ke PDI-P
Wakil Bupati Inhu Drs Junaidi Rachmat (kiri) menghadiri prosesi penabalan gelar adat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Tuan Akmal Abbas (foto/andri)Wabup Junaidi Hadiri Gelar Penabalan Adat Kajati Riau
Ilustrasi hotspot muncul di Riau (foto/int)Belasan Hotspot Muncul di Riau, Tersebar di 7 Kabupaten/Kota
Pj Bupati Kampar H Hambali SE MH melantik Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar S Sos, MT sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  Ilustrasi harga TBS sawit di Riau turun pekan ini (foto/int)Harga Sawit Plasma di Riau Turun Jadi Rp2.860 per Kg
Calon kepala daerah independen harus mengantongi jumlah minimal dukungan untuk maju Pilkada (ilustrasi)Ingin Maju Pilkada Riau Secara Independen? Ini Jumlah Minimal Dukungan yang Harus Disiapkan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitarnya (foto/int)Prediksi Cuaca Saat May Day di Riau: Ada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
(Pj) Walikota (Wako) Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Berharap Tidak Ada Pertikaian Warga Dalam Pilwako Pekanbaru 2024
Rektor UIR kembali melantik tiga Wakil Dekan untuk sisa jabatan 2020 – 2024 dari Fakultas Pertanian,.Lantik Tiga Wakil Dekan Sisa Jabatan 2020 – 2024, Ini Pesan Rektor UIR
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved