Polisi Tangkap Warga Tambang Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 2 Bulan
Senin, 16 Oktober 2023 - 20:41:43 WIB
KAMPAR - Polisi mengamankan seorang pria AN (42), warga Kecamatan Tambang, Kampar. AN ditangkap karena tega mencabuli putri kandungnya, Z (16) hingga hamil dua bulan.
Kasus ini diungkap Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani. Ia menjelaskan, perbuatan AN terungkap pada Senin (9/10/2023), bermula saat sang ibu, RI yang berusia 41 tahun, di kamar sekitar pukul 07.00 WIB menemui Z berdiam diri dan tidak mau mandi.
Ketika saat menanyakan sebab Z tidak mau mandi, RI heran melihat perut putrinya itu membesar. Lalu Z pun menjawab dengan pengakuan yang mengejutkan.
"Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak lima kali dan saat ini sudah hamil dua bulan," sebut AKP Marupa, Senin (16/10/2023).
Tanpa pikir panjang, RI langsung menceritakan pengakuan Z itu kepada kakaknya, RO. Ibu korban juga segera melaporkan suaminya itu ke Polsek Tambang.
AN sempat hendak melarikan diri. Namun pada Minggu (15/10/2023) sekira pukul 19.40 WIB, keberadaannya diketahui di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa.
Personel Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penangkapan AN. Terlapor ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat diinterogiasi, AN mengakui perbuatan terhadap putri kandungnya itu.
Marupa menyebut, AN dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku sudah melanggar pasal tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," tegasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :