PT KTU Sudah Selesaikan Urusan Lahan dengan Kelompok 117 KK
Selasa, 10 Oktober 2023 - 11:33:58 WIB
SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak masih terus memediasi klaim lahan dari kelompok pecahan 117 KK terhadap PT Kimia Tirta Utama (KTU).
Pada Senin (9/10/2023), Kantor Pertanahan Kabupaten Siak melakukan pengambilan titik koordinat. Selain perwakilan kelompok 117 KK, pada kegiatan ini hadir juga perwakilan PT KTU, Koperasi Sentra Madani Siak, Pemkab Siak, BPN Siak dan analis hukum pertanahan.
Tim BPN yang dipimpin Bidang Pengukuran BPN Siak melakukan pengambilan titik koordinat di enam titik berdasarkan surat tanah yang ditunjukkan oleh perwakilan kelompok 117 KK.
Kegiatan di lapangan ini merupakan salah satu butir kesepakatan rapat pada 5 Oktober lalu di ruang Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak. Rapat tersebut digelar sebagai respon atas surat ketua kelompok pecahan 117 KK Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, yang mengharapkan Pemerintah Kabupaten Siak menjadi mediator dan fasilitator penyelesaian lahan.
Mereka menilai ada hak mereka yang belum diselesaikan pihak perusahaan.
Kunjungan dan pengukuran di lapangan semakin penting mengingat pada kegiatan mediasi sebelum-sebelumnya, yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2023, kejelasan mengenai lahan yang diklaim belum menemukan titik terang. Perwakilan masyarakat belum bisa menunjukkan batas-batas dan sempadan tanah berdasarkan sebelas surat keterangan secara parsial. Waktu itu, Pemkab Siak menyarankan agar masyarakat terlebih dahulu menentukan titik atau sudut bidang tanah dengan menggambarkan sket lokasi.
Pada kunjungan berikutnya, yang dilakukan pada 1 September 2023, lahan yang di-klaim tetap belum jelas. Meskipun perwakilan masyarakat menunjukkan tanda dan batas yang mereka buat, pada saat penunjukkan dan pengambilan titik koordinat tersebut tidak ditemukan bukti fisik sempadan alam.
Kejelasan di lapangan inilah yang coba digali lagi melalui kegiatan tanggal 9 Oktober ini.
Bagi PT KTU, kewajiban perusahaan terkait lahan yang di-klaim masyarakat yang menyebut diri sebagai pecahan kelompok 117 KK sebenarnya sudah tuntas.
Menurut Community Development Area Manager Astra Agro wilayah Riau, Dede Putra Kurniawan, perusahaan sudah menunaikan kesepakatan dengan memberikan hak-hak masyarakat.
Kesepakatan tersebut, menurut Dede, bahkan dituangkan ke dalam akta notaris Neni Sanitra SH. Dokumen yang ditandatangani 7 April 2010 tersebut berjudul Akta Pelepasan Hak. Di dalamnya disepakati bahwa 117 KK melepaskan hak dan menerima ganti rugi. Menurut Dede, bahkan kesepatan tersebut menegaskan juga bahwa di kemudian hari 117 KK tidak bisa menuntut atau menggugat kembali hak yang telah dilepaskan tersebut.
Terkait dengan kerja sama PT KTU dan Koperasi Produsen Sentra Madani, menurut Dede, perusahaan mengaku heran. Terutama, mengapa kelompok 117 KK menghubung-hubungkan klaim mereka dengan keberadaan lembaga tersebut. Yang jelas, menurutnya, sebelum sertifikat HGU PT KTU dan sertifikat Produsen Sentra Madani terbit pada 2020, ada proses pengecekan lapangan melalui Panitia B. Selain itu, pada 2019 juga ada pernyataan bahwa tanah tidak bersengketa dari Penghulu setempat (2019).
"Proses penerbitan itu membutuhkan waktu yang lama dan tidak ada gugatan dari pihak masyarakat. Kenapa di tahun 2023 ini baru muncul klaim lahan seluas 80 ha,” ujar Dede.
"Masalah 117 KK itu sudah selesai,” kata Dede sambil mengajak warga untuk berprasangka baik dan sama-sama membangun wilayah agar potensi perkebunan kelapa sawit dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kabupaten Siak.
Editor: Budy Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :