Perambah Hutan di Rohil Asal Langkat Ditangkap, 1 Alat Berat Disita
Selasa, 26 September 2023 - 08:03:21 WIB
ROHIL - Perambah kawasan hutan produksi di Rokan Hilir (Rohil), Riau, bernama Turiono (34) ditangkap. Satu buah alat berat escavator ikut disita saat membuka lahan tanpa izin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan kasus terungkap pada Selasa (19/9). Saat itu petugas mendapat laporan soal adanya alat berat bekerja membuka lahan.
"Lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Jalan Lintas Kubu. Diduga masuk dalam kawasan hutan," ucap Andrian saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2023).
Kemudian petugas melapor ke Satreskrim Polres Rohil untuk mengecek lokasi. Saat dicek, tim melihat adanya 1 unit alat berat excavator Hitrachi 110 kerja di koordinat 1o52'16.888" N, 101o44'26.676" E.
Polisi langsung menginterogasi operator di lokasi yang diketahui bernama Turiono. Di mana Turiono mengaku menggarap lahan milik Rajagukguk.
"Saudara TR ini menjelaskan bahwa hanya mengerjakan lahan milik RG. Ia mengakui alat berat yang digunakan adalah milik TU dan dia disuruh oleh AN," imbuh Andrian.
Hasil pemeriksaan, pembukaan lahan itu tidak memiliki izin dari pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan perkebunan. Lokasi itu bahkan berada dalam kawasan hutan.
"Tim berkoordinasi dengan BPKH untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelola tersebut. Didapati bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi. Laku operator dan barang bukti berupa alat berat excavator merek Hitrachi 110 MF warna orange ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Andrian.
Terkait kasus tersebut Polres Rohil telah menetapkan Turiono sebagai tersangka. Turiono merupakan warga Langkat, Sumatera Utara, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :