www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Bikin Aturan Seperti Ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi Rp21,1 M
Hakim Didesak Penjarakan dan Sita Semua Aset Eks Kakanwil BPN Riau
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:28:31 WIB

PEKANBARU - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau, Muhammad Syahrir, didakwa menerima suap, gratifikasi, pencucian uang. Bahkan Syahrir menyalahgunakan kekuasaannya untuk jadi makelar tanah.

Koordinator Umum Senarai yang mengawal kasus selama ini, Jeffri Sianturi, mengungkap dari 23 persidangan yang sudah dilakukan untuk menguak kasus tersebut. Eks Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau itu diketahui telah menerima lebih dari Rp21,13 miliar selama menjabat di Riau dan Maluku Utara.

Uang itu didapat Syahrir sebagai gratifikasi atau uang pelicin penerbitan HGB dan HGU perusahaan. Ia juga melakukan pencucian uang, memaksa bawahannya menyetor sejumlah uang, dan meminta perusahaan untuk memfasilitasi berbagai hal dengan alasan agar pengurusan izin mereka bisa lancar dan tidak tersendat.

Tak hanya itu, Syahrir juga menyuap mantan Bupati Kuansing Andi Putra sebanyak Rp500 juta untuk penerbitan rekomendasi kebun dan lahan.

Dakwaan kepada Syahrir yaitu pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Pasal 12 huruf B Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang  20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau Kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang  20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan ketiga Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP

"Modus Syahrir minta uang secara langsung, biasanya melalui ajudan atau lainnya. Kalau perusahaan tidak mau, seperti PT Eka Dura Indonesia, pengurusan tidak akan ditanggapi," kata Jeffri, Rabu (30/8/2023).

Jeffri meminta kepada penegak hukum untuk menyadari betapa besarnya kejahatan yang dilakukan oleh Syahrir. Bahkan menurutnya, sangat terbuka kemungkinan jumlah uang yang diterima Syahrir lebih dari itu.

"Kita menilai orang sekelas Syahrir, dengan kewenangan sebesar itu, yang punya kuasa menerbitkan HGB dan HGU bisa menerima berapa?" pungkasnya.

Diketahui pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu, Syahrir dijatuhkan tuntutan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penjara 11 tahun 6 bulan penjara, melakukan pembayaran uang pengganti sebesar 21,1 Miliar plus SGD 112.000 serta harta yang didapat dari hasil tindak pidana disita dan dirampas oleh negara.

Namun, Senarai dan tiga organisasi masyarakat sipil lainnya yaitu Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerla Mata), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan.

Jeffri menyebut harusnya Syahrir dituntut 20 tahun penjara dan seluruh asetnya dirampas.

"Karena dia ini sudah mengakui semua perbuatannya dan mengakui menerima uang-uang tersebut. Ia bahkan mengaku pernah mengeluarkan Rp2,3 miliar untuk menutup mulut wartawan dan mahasiswa saat kasusnya mulai tercium," tegas Jeffri.

Oleh karena Syahrir telah terbukti melanggar Dakwaan Kumulatif Kesatu pertama, Kedua dan Ketiga sebab sebagai pejabat penerbit izin ia memiliki produk keputusan yang penting dalam legalitas sebuah usaha perkebunan dan hak atas tanah serta telah mengakui perbuatannya, maka Senarai merekomendasikan tiga hal kepada majelis hakim.

"Satu, menghukum Syahrir dengan penjara selama 20 tahun serta rampas semua aset yang dikuasai dirinya dan keluarganya. Dua, tetapkan juga perusahaan pemberi uang terhadap Syahrir sebagai tersangka dan ketiga, Kementerian ATR/BPN harus komitmen dalam pemberantasan mafia perizinan," tegasnya.

Penulis: Rinai
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi sawit.Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Bikin Aturan Seperti Ini
Bayern Munich dan Real Madrid saling bertarung di leg pertama semifinal Liga Champions.Bayern Munich Vs Real Madrid Tuntas 2-2
Heli patroli Karhutla segera tiba di Riau.(foto: mcr)BNPB Kirim Helikopter AS 350 B3A untuk Patroli Karhutla di Riau
Dewi Melinda guru honor di Bengkalis mendapat banyak penghargaan karena sukses mengolah biji getah jadi makanan lezat (foto/ist) Dewi Sukses Sulap Biji Getah Jadi Makanan Lezat dan Oleh-oleh Khas Bengkalis
Komisi III DPRD Kepulauan Meranti melakukan peninjauan terhadap pengadaan armada mobil Pusling dan Ambulans di Dinas KesehatanDinkes Terima 8 Unit Armada Ambulans dan Pusling, DPRD Kepulauan Meranti Harapkan Pelayanan Optimal ke Masyarakat
  Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).Indosat Ooredoo Hutchinson: Perjanjian dengan NVIDIA Bersejarah
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
Pemko Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi Tahun 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Pilkada Serentak 2024 di Riau, SF Hariyanto Dorong Kondusifitas dan Sinergi Demokrasi
Proses evakuasi jenazah Marvel yang tenggelam di sungai Batang Kuantan.(foto: mcr)Tenggelam di Sungai Batang Kuantan, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
WNE Photo Studio di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten semakin berkembang sejak mendapat KUR BRI (foto/ist) WNE Photo Studio Terus Berkembang dan Buka Lapangan Kerja Berkat KUR
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved