Masyarakat Membludak, Kenaikan Bayar Pajak Kendaraan di Pekanbaru Tembus 74 Persen
Jumat, 10 Februari 2023 - 14:17:07 WIB
PEKANBARU - Jumlah masyarakat membayar pajak kendaraan di Kota Pekanbaru menibgjat drastis. Sejak 1 Februari 2023 lalu, jumlah wajib pajak yang membayar naik mencapai 74 persen.
Antusias wajib pajak antre membayar pajak kendaraan sejak diberlakukannya program penghapusan denda pajak. Bahkan sejak pagi Kantor Samsat Pekanbaru, Jalan Gajah Mada selalu ramai yang datang.
Dikutip dari Mediacenter.riau.go.id, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono menyebut, wajib pajak membludak sejak diberlakukanya program "7 Berkah Pajak Daerah".
"Antusias masyarakat sangat tinggi sejak awal diberlakukannya program 7 Berkah Pajak Daerah. Kenaikan sampai 74 persen sejak 1 Februari," sebut Budi saat ditemui di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada, Jumat (10/2/2023).
Karena masyarakat sangat antusias, petugas sampai mendirikan tenda di lokasi. Tenda didirikan demi memberikan pelayanan maksimal dan kenyamanan bagi masyarakat yang membayar pajak.
"Untuk Samsat Kota kita dirikan tenda di lokasi karena meningkatnya masyarakat bayar pajak. Tentu ini bentuk pelayanan kami agar masyarakat juga nyaman saat melakukan pembayaran," sebutnya.
Budi mencatat, kenaikan tertinggi terjadi di Samsat Pekanbaru Kota. Sebab dalam 9 hari terakhir tercatat ada kenaikan 108 persen dari awal periode 23-28 Januari sebanyak 1.702 jadi 3.546 untuk pengesahan atau naik 1.844 di periode 30 Januari-4 Februari.
Selain itu, ada pula perpanjangan naik dari 599 menjadi 1.341 pada periode serupa. Terakhir untuk perubahan naik drastis dari 213 menjadi 388.
"Untuk di Pekanbaru kita ada tujuh Kantor Pelayanan seluruhnya naik. Kenaikan rata-rata dari seluruh Kantor Pelayanan adalah 74 persen dari pengesahan, perpanjangan dan perubahan pajak," katanya.
Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah' pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.
Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau mulai 1 Februari hingga 31 Mei mendatang. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :