Laksanakan Kegiatan 2021, Kepala Daerah Diminta Konsultasi dengan Inspektorat
Kamis, 25 Februari 2021 - 13:15:22 WIB
PEKANBARU - Terkait dengan perubahan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) banyak membuat keragu-raguan bagi kepala daerah dalam melaksanakan kegiatan. Oleh sebab itu kepala daerah diminta konsultasi dengan Inspektorat.
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Kamis (25/2/2021).
"Situasi saat ini, dalam pelaksanaan kegiatan memang harus betul-betul selektif. Sehingga membuat kepala daerah lebih memilih sikap berhati-hati dalam pelaksanaannya," ujar Gubri.
Walau begitu, sambung Gubri, kendala yang berarti di daerah itu tak ada. Tapi memang ada perubahan Permendagri. Ada perubahan peraturan. Sehingga, banyak menyebabkan teman-teman di daerah yang ragu dalam hal ini.
Menurut Gubri, masalah ini menjadi pembahasan penting dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten/Kota se-Riau yang digelar secara virtual di Riau Command Centre (RCC), pada Kamis, (25/2/2021).
"Makanya tadi kami minta, kita kan punya Inspektorat sebagai tempat berkoordinasi, jika merasa ada keraguan langsung saja konsultasi dengan Inspektorat," sebutnya.
Dan kenapa para kepala daerah disarankan untuk berkonsultasi dengan Inspektorat, itu guna dapat bersama-sama mencari jalan keluar atas keragu-raguan itu. Salah satu hal yang dicontohkan Syamsuar, yakni mengenai penanganan di sektor kesehatan.
"Penegasan saya, jangan biarkan masalah itu berlarut-larut. Kalau memang ada persoalan langsung diselesaikan saja," tukasnya.
Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :