Seluruh Kabupaten/Kota se-Riau Ajukan Usulan UMK ke Gubri, Dumai Paling Tinggi
Jumat, 02 Desember 2022 - 16:03:29 WIB
.jpg) |
Ilustrasi.(int) |
PEKANBARU - Seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau sudah mengajukan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 ke Disnakertrans Riau yang nantinya diteruskan ke Gubernur Riau, Syamsuar untuk disahkan.
"Iya, kita sudah terima rekomendasi upah minimun tahun 2023 dari semua kabupaten/kota," ujar Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi dilansir tribunpekanbaru.com, Jumat (2/12/2022).
Imron menuturkan, dewan pengupahan kabupaten/kota sudah penetapan kenaikan UMK tahun 2023, dan telah direkomendasikan Bupati/Walikota ke Gubri untuk disahkan.
"Dengan telah diusulkannya kenaikan UMK 12 kabupaten/kota, selanjutnya besok kita- Disnakertrans Riau bersama dewan pengupahan provinsi akan melakukan pengecekan apakah sudah sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Imron menuturkan, pengecekan itu dalam rangka memastikan apakah UMK 2023 yang direkomendasikan telah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Karena jangan sampai UMK yang diusulkan tidak sesuai dengan Permenaker. Makanya perlu kita lakukan pengecekan sebelum UMK 2023 ditetapkan melalui oleh Gubri," tuturnya.
Berikut rekomendasi UMK 2023 di 12 kabupaten/kota se-Riau:
1. Kepulauan Meranti Rp3.224.635
2. Kampar Rp3.300.258
3. Rokan Hulu Rp3.248.333
4. Indragiri Hilir Rp3.241.082
5. Dumai Rp3.723.278
6. Bengkalis Rp3.599.029
7. Indragiri Hulu Rp3.364.511
8. Siak Rp3.378.356
9. Pekanbaru Rp3.319.023
10. Kuantan Singingi Rp3.354.275
11. Pelalawan Rp3.287.623
12. Rokan Hilir Rp3.271.235.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :