UMP Riau 2023 Batal, Kadisnaker Bahas Ulang Pekan Depan
Minggu, 20 November 2022 - 09:24:24 WIB
PEKANBARU - Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dibahas ulang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sebelumnya UMP Riau 2023 sudah ditetapkan Rp3.105.710, namun kemudian dibatalkan karena perubahan regulasi.
Itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Sabtu (19/11/2022). Ia menyebut, aturan baru penetapan UMP sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah melakukan rapat bersama untuk membahas aturan baru penetapan UMP 2023. Tetapi Imron tidak menjelaskan secara detail aturan baru itu.
"Sudah keluar (aturan baru penetapan UMP), tapi baru akan dibahas minggu depan lagi," sebut Imron seperti dikutip mediacenter.riau.go.id.
Ia menyebut, regulasi baru itu belum bisa jadi acuan bagi pemerintah provinsi untuk penetapan UMP. Karena belum disahkan.
"Diundangkan dulu ke lembaran negara, baru bisa jadi dasar hukum," sebutnya.
Saat disinggung kemungkinan apakah dengan aturan baru terkait penetapan UMP ini akan ada kenaikan UMP Riau dari yang sudah ditetapkan beberapa hari yang lalu, Imron memperkirakan bakal ada kenaikan.
Seperti diketahui, UMP Riau 2023 yang ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11/2022) lalu mendadak dibatalkan. Saat itu UMP Riau 2023 ditetapkan Rp3.105.710 atau naik 5,96 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.938.564. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :