Komisi I Minta Pemprov Riau Perjuangkan Tanah Masyarakat yang Diklaim Pemerintah Pusat
PEKANBARU - Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Abdul Kasim, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus perjuangkan hak masyarakat, yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan yang dia maksud adalah penetapan hak negara atas sisi kiri dan kanan jalan lintas Pekanbaru-Dumai sepanjang 131 km. Padahal, sebagian masyarakat sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Berulang kali saya sampaikan, Pemprov harus menindaklanjuti. Ini sangat mengganggu, itu 100 meter ada fasilitas umum dan pemukiman warga. Tolong pak gubernur ini diperjuangkan terus," ujar Kasim dalam rapat paripurna, Kamis (3/11/2022).
Saat ini, kata Kasim, puluhan ribu orang menunggu perjuangan dari Pemprov Riau dalam memperjuangkan tanah mereka. Sebab, tanah tersebut saat ini tidak bisa dipergunakan oleh masyarakat.
"DPRD Riau harus punya langkah pasti, ini BPN sudah membatalkan kepemilikan masyarakat secara sepihak. Kita harus bersama-sama memperjuangkan ini, ini masyarakat kita, mereka menggantungkan harapan sama kita," tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, yang memimpin sidang paripurna mengakui bahwa ini adalah persoalan besar dan menjadi tanggungjawab bersama. Dia secara pribadi sudah menyampaikan hal ini ke kementerian.
"Tapi ada baiknya perjuangan kita tidak parsial, tidak bisa hanya dari DPRD saja, harus dilakukan bersama. Masyarakat Riau terzalimi. Di sisa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, ini harus bisa selesai. Saya masih ingat, beberapa tahun belakangan sudah kita sampaikan ke kementerian, tapi Alhamdulillah jangankan solusi, jawaban pun tak kita terima sampai sekarang," terangnya.
Sebagaimana diketahui, sekira tahun 1959, PT CPI membangun jalan sepanjang 180 km dari Pekanbaru hingga Dumai, untuk kepentingan bisnisnya.
Jalan tersebut kemudian berkembang menjadi jalan nasional (lintas Sumatera). Masyarakat bahkan sudah banyak yang tinggal di kiri-kanan jalan tersebut. Termasuk perkantoran.
Paling tidak sekira 2 ribu sertifikat sudah dikeluarkan BPN untuk masyarakat yang tinggal di sana.
Namun belakangan persoalan muncul. Terutama ketika pemerintah membangun jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Ada beberapa titik jalan tol yang bersinggungan atau melewati tanah di sekitar jalan yang dulu dibangun PT CPI itu.
Dimana sekira 100 meter kiri kanan jalan dimaksud dinyatakan DJKN sebagai hak milik SKK Migas. Sehingga 2 ribu sertifikat yang sudah diterima masyarakat dinilai tidak lagi berlaku. Akibatnya mereka tidak mendapat ganti rugi lahan secara layak.
Di sisi lain, masyarakat juga tidak bisa lagi mengagunkan sertifikat tersebut ke bank. Karena bank tidak lagi mengakui.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :