PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir paparkan kelompok Lansia, Komorbid, maupun penyintas Covid-19 yang dapat divaksinasi Covid-19 dan yang tidak.
"Bagi lansia, ataupun yang mengidap komorbid dan penyintas Covid-19 bisa dilakukan vaksinasi Covid-19, asalkan dengan catatan yang punya alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan maupun alergi lainnya, vaksinasinya harus dilakukan di Rumah Sakit (RS)," ungkap Mimi, Jumat (19/2/2021).
Seterusnya, sambung Mimi, penderita HIV, selama dalam keadaan terkontrol dan minum obat teratur juga bisa divaksinasi. Kemudian punya penyakit paru (asma, PPOK) asal dalam kondisi terkontrol (tidak sesak) juga bisa. Seterusnya bagi penderita diabetes meletus, asal dalam keadaan terkontrol dan minum obat teratur juga bisa.
"Tidak itu saja, bagi orang yang mengidap epilepsi selama dalam keadaan terkontrol juga bisa. Sedangkan untuk usia 60 tahun keatas, selama tidak terdapat '3' atau lebih jawaban 'Ya' dari catatan berikut juga boleh, diantaranya yakni apakah dia tidak kesulitan dalam menaiki 10 anak tangga? kemudian, apakah sering merasakan kelelahan," ujarnya.
Lalu, memiliki 5 dari 11 penyakit berikut (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan ginjal), seterusnya apakah tidak mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 hingga 200 meter? dan mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?
"Sementara untuk vaksinasi Covid-19 perlu ditunda, ucapnya lagi, jika pasien kontak dengan orang dalam pemeriksaan/terkonfirmasi/perawatan karena Covid-19 selama 14 hari terakhir, ataupun bergejala demam, batuk, pilel ataupun sesak napas dalam 7 hari terakhir akan ditunda sampai 14 hari setelau gejala tersebut muncul," jelas Mimi.
Kemudian terkonfirmasi menderita Covid-19, ditunda sampai tiga bulan sejak terkonfirmasi. Hamil ditunda sampai melahirkan. Sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, ditunda dan dirujuk. Lalu baru divaksinasi lain waktu kurang dari satu bulan sebelumnya.
"Nantinya sasaran tunda ini akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi," terangnya.
"Sedangkan untuk orang yang tidak akan diberikan vaksinasi yaitu orang tersebut penderita penyakit jantung, ginjal kronis, cuci darah atau penyakit hati atau liver. Kemudian juga tidak akan diberikan kepada orang atau penerima vaksinasi kedua yang memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lain. Ataupun orang tersebut sedang menderita dan mendapat pengobatan penyakit kanker," tuturnya.
Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :