Gubri: Saat Pandemi, Riau Juga Hadapi Ancaman Karhutla
Senin, 15 Februari 2021 - 16:40:17 WIB
PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar telah menetapkan status siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk Provinsi Riau, Senin (15/2/2021).
Syamsuar mengatakan, selain bencana pandemi Covid-19 yang kini tengah melanda, Riau juga dihadapkan dengan ancaman bencana kabut asap akibat Karhutla.
"Ditengah bencana non alam pandemi Covid-19 yang masih terjadi ini, potensi bencana lain masih mengancam di Provinsi Riau. Kita ketahui bahwa Riau adalah Provinsi yang rawan bencana kebakaran hutan dan lahan serta asap, dengan potensi gambut yang besar sekitar 54% dari total luas Provinsi Riau di Pulau Sumatera," kata Syamsuar dalam sambutannya.
Dia mengungkapkan, bencana Karhutla sudah menjadi isu penting dan menghabiskan APBN dan APBD yang cukup besar. Dana itu dipakai untuk kegiatan penanggulangan Karhutla serta kabut asap.
Menurut Syamsuar, posisi geografis Riau yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia menyebabkan asap mudah menyebar ke negara tetangga tersebut, sehingga dapat mengganggu hubungan bilateral antar negara.
"Pada Tahun 2020 kita berhasil menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan menurun sampai 83,62% dibandingkan tahun sebelumnya. Di awal tahun 2021 ini sudah muncul beberapa titik api yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau," jelasnya.
Syamsuar menjabarkan, penetapan Status Siaga Karhutla secara perundang-undangan merujuk pada Peraturan Gubernur Riau 09 Tahun 2020 tentang Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan Bencana dan Komando Satuan Tugas Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau.
"Maka dengan melihat situasi terkini, status siaga darurat bencana Karhutla di Riau tahun 2021, ditetapkan mulai tanggal 15 Februari sampai 31 Oktober 2021 mendatang," kata mantan Bupati Siak ini.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :