www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tundukkan Indonesia 1-3 di Final, China Juarai Thomas Cup 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Walhi Riau Deadline Gubri Satu Bulan untuk Buktikan Komitmen Terkait Hak Masyarakat Adat
Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:16:38 WIB

PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menyoroti Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang dinilai belum terlalu menunjukkan komitmen menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 9 Tahun 2021.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring menjelaskan bahwa Pergub tersebut memuat Rencana Aksi (Renaksi) yang merumuskan enam target utama terkait masyarakat adat, yaitu pertama identifikasi dan penelitian Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, kedua pembentukan Gugus Tugas Masyarakat Adat, ketiga Penguatan Kelembagaan Adat keempat Pemetaan Wilayah Hutan Adat dan kelima Penetapan Peraturan (SK/Perda) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat/Hutan Adat.

"Target masyarakat adat terkait masyarakat adat masih minim. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena paling tidak terdapat dua Perda yang dapat digunakan untuk mengakselerasi komitmen tersebut," kata dia dalam diskusi publik bertajuk Menilik Komitmen Riau Hijau dan Posisi Masyarakat Adat di Rumah Rakyat Walhi Riau, Rabu (16/8/2022).

Kedua perda tersebut, lanjut Boy, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sisa masa jabatan sebagai Gubernur, Boy mengatakan seharus Gubri Syamsuar menaruh urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam kerangka Riau Hijau sebagai prioritas.

“Apabila dalam satu bulan ini tidak ada progres kebijakan dan tindakan signifikan yang dilakukan Gubernur, Walhi Riau menawarkan peluang penggunaan jalur litigasi kepada masyarakat adat," tegasnya.

Hal yang sama disebut Boy pernah dilakukan Walhi pada tahun 2017 ketika membantu beberapa masyarakat adat untuk menggunakan hak gugatnya untuk menguji Perda Nomor 10/2014.

"Bukan hanya Gubernur Riau, bahkan para Bupati dan Walikota se Provinsi Riau bisa kita tarik menjadi tergugat karena abai atau sengaja tidak menggunakan kewenangannya menerbitkan kebijakan pengakuan dan perlidungan masyarakat adat,” tegasnya.

Sementara itu Tenaga Ahli Gubernur Riau Bidang Lingkungan Hidup, Johny Setiawan Mundung yang juga hadir dalam diskusi itu mengatakan bahwa Gubri Syamsuar telah merespon persoalan dan aduan masyarakat adat khususnya Suku Talang Mamak secara langsung.

"Gubernur menerima langsung mereka, tidak mendisposisikannya kepada Kepala Dinas," kata dia.

Terkait Riau Hijau, Johnny menjelaskan bahwa komitmen itu lahir dan dirumuskan langsung dari usulan NGO sehingga seharusnya pewujudannya bukan sekedar komitmen Gubernur, tapi komitmen bersama.

Johnny menambahkan, Pemerintah Provinsi Riau juga mengalami kendala keterbatasan kewenangan melahirkan produk hukum di tingkat kabupaten/kota.

"Akselerasi proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di lintas kabupaten/kota tentu akan diakselerasi dengan cepat oleh Gubernur. Contohnya, penerbitan Keputusan Gubernur dalam pengakuan entitas Masyarakat Adat Sakai yang wilayah adatnya berada di lintas Kabupaten Siak dan Bengkalis," ujarnya.

Meski begitu, Johnny mengatakan bahwa hasil diskusi itu tetap akan menjadi masukan penting bagi Pemprov Riau dan akan disampaikan kepada Gubri Syamsuar.

"Semoga ditindaklanjuti langsung. Kritik dan masukan teman-teman menjadi 'penokok' untuk kami untuk mendorong tahapan penguatan kelembagaan dan kebijakan yang dibutuhkan untuk menyegerakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Riau,” tutupnya.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Badminton Indonesia di Thomas Cup 2024.(foto: detik.com)Tundukkan Indonesia 1-3 di Final, China Juarai Thomas Cup 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menyerahkan penghargaan kepada Sekdako Dumai, H Indra Gunawan.(foto: bambang/halloriau.com)Pemko Dumai Raih Penghargaan PPD Terbaik I Tingkat Riau 2024
JCH Mandau jalani pembekalan jelang keberangkatan haji.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)255 JCH Rayon Mandau Bengkalis Ikuti Pembekalan
Perbaikan Jalan Lubuk Kandis-P Kasai.(foto: istimewa)PUPR Riau Gerak Cepat Perbaiki Ruas Jalan Lubuk Kandis-P Kasai
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Pj Gubri Takjub dengan Kemeriahan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
  Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi. (Foto:doc-KPU) KPU Riau Mulai Terima Penyampaian Dukungan Bacalon Gubri Independen
Pawai HAN 2024 di Mandau Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Pawai Hari Anak Nasional di Mandau: Perayaan Menginspirasi Generasi Masa Depan
Bupati Pelalawan, H Zukri saat peringati Hari Buruh di RAPP.(foto: andi/halloriau.com)Rayakan Hari Buruh di RAPP, Bupati Pelalawan: Perusahaan ini Penanam Investasi Terbaik di Riau
Raker Komwil I Apeksi 2024 hasilkan 23 rekomendasi untuk Kemendagri.(foto: istimewa)Raker Komwil I Apeksi 2024, Hasilkan 23 Draft Rekomendasi untuk Diajukan ke Kemendagri
Sekdakab Rohil bersama para Sekda se-Riau dalam FGD Komwil Riau.(foto: afrizal/halloriau.com)Hadiri FGD Komwil Riau, Ini Harapan Sekdakab Rohil
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved