www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Arus Lalu Lintas Dialihkan, Hindari Jalan Ini Jika Tak Ingin Terkena Macet
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasusnya Terkesan Dibiarkan, Kondisi Psikologis Korban Pelecehan Seksual di Unri Dikabarkan Depresi
Rabu, 29 Juni 2022 - 09:27:56 WIB

PEKANBARU- L (21) mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) dikabarkan mengalami depresi. Hal itu pasca Dekan non aktif FISIP Unri, Syafri Harto yang sempat diduga pelaku telah divonis tak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri, Agil Fadlan dalam konferensi pers bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Selasa (28/6/2022).

"Kekecewaan korban pasca hakim memvonis bebas terdakwa Syafri Harto sangat luar biasa. Secara fisik dan mental korban sangat lelah. Bahkan sejak memori kasasi diajukan jaksa kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas itu, hingga kini kasus ini sudah terhitung berjalan 8 bulan tanpa ada kejelasan sama sekali," kata dia.

Agil mengatakan, kondisi korban semakin memburuk dan harus berulang kali melakukan konseling ke psikolog. Kini korban bahkan harus menerima pengobatan dari psikiater karena memiliki kecenderungan untuk self harm (melukai diri sendiri).

Iche Margareth Robin selaku asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA juga menanggapi bahwa terdapat kekeliruan hakim PN Pekanbaru dalam memvonis bebas terdakwa.

Ia mengungkapkan bahwa Kemen PPA telah melakukan rapat koordinasi dan penanganan tim bersama terhadap kasus kekerasan seksual di Unri itu tanggal 13 April 2021 lalu. Dalam pertemuan itu dihadirkan kepolisian dan kejaksaaan untuk memastikan prosesi kasus sampai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penuntutan sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga terkaget-kaget dan bertanya, padahal kalau dilihat dalam BAP dan penuntutan itu sudah sesuai prosedur baik yang dilakukan pada sidik dan lidik, ternyata di persidangan justru berbanding terbalik," ujarnya.

Untuk itu, Komahi Unri, Kementerian PPPA, Komnas Perempuan dan koalisi lain yang tergabung dalam mengawal kasus kekerasan seksual ini mendesak Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) untuk memberikan sanksi administrasi yang tegas pada terduga pelaku yang saat ini masih belum dicabut sebagai Dekan melainkan hanya diganti oleh Pelaksana tugas (Plt) serta mendesak MA untuk segera memproses kasasi dengan menekankan prinsip keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual di FISIP Unri mencuat pertama kali pada 4 November 2021 melalui video viral korban L yang mengaku dicium paksa oleh Syafri Harto saat melakukan bimbingan skripsi. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Riau dan Syafri Harto didakwa dengan Pasal 289 KUHP, subsidair melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, dan lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Namun pada sidang putusan tanggal 30 Maret 2022, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Estiono justru memvonis terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan beserta dipulihkan nama baiknya. Tak terima atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum pun melayangkan kasasi ke MA namun hingga kini tak ada kejelasan.

Penulis: Rinai
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Rekayasa lalu lintas di pusat Kota Pekanbaru (foto/int)Arus Lalu Lintas Dialihkan, Hindari Jalan Ini Jika Tak Ingin Terkena Macet
Harga emas Antam di Pekanbaru mulai turun (foto/int)Turun Drastis, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Jadi Rp1,318 Juta
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong.(foto: int)Indonesia Finish Keempat di Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Kritik Kinerja Wasit
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto dan Kadispar Riau, Roni Rakhmat.(foto: mcr)Lancang Kuning Carnival, Gebyar BBI-BBWI Dimulai Hari ini
Bengkel Siaga Suzuki.(foto: istimewa)Permintaan Layanan Bengkel Siaga Suzuki 2024 Meningkat 56 Persen
  Pelajar SMP nekat curi motor di rumah polisi (foto/ilustrasi)Pelajar Nekat Bobol Rumah dan Curi Motor Polisi Lalu Jual Onderdil
Ali Jasim, pemain Irak di Piala Asia U-23 2024.(foto: detik.com)Pemain Irak, Ali Jasim Dukung Indonesia Berjuang di Playoff Olimpiade 2024
Sejumlah stand di Lancang Kuning Carnival 2024.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lewatkan, Ini Serangkaian Event Menarik Selama Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024
Hayati Gani saat dieksekusi Kejari Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Rugikan Negara Rp500 Juta, Kejati Riau Amankan DPO Tipikor Hayati Gani
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menyerahkan bonus kepada atlet Riau yang berprestasi.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Kucurkan Rp19 Miliar APBD untuk Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved