Dana Operasional Tak Kunjung Cair, Gubernur Riau dan Pimpinan DPRD Harus Segera Tuntaskan Polemik Plt Sekwan
Selasa, 28 Juni 2022 - 09:10:24 WIB
 |
Polemik status Plt Sekwan DPRD Provinsi Riau berimbas pada dana operasional DPRD yang tak kunjung cair (foto/ilustrasi) |
PEKANBARU- Polemik status Plt Sekwan DPRD Provinsi Riau masih berlangsung. Hal itu berimbas pada dana operasional DPRD yang tak kunjung cair.
Maka itu Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy M Yatim meminta Pimpinan DPRD Riau duduk bersama dengan Gubernur Riau, Syamsuar untuk menuntaskan polemik itu. Sebab sejumlah kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Riau terbatas akibat dana operasional yang tak dicairkan.
Bagi Eddy M Yatim ini sudah sangat mengganggu aktivitas mereka dalam menjalan fungsi legislatif. "Kita sudah panggil Sekretariat Dewan terkait keluhan dari teman-teman ini. Kita buat surat untuk diteruskan ke pimpinan DPRD Riau, karena secara kelembagaan usulan harus melalui pimpinan. Nanti pimpinan yang menindaklanjuti ke Gubernur agar secepatnya menuntaskan persoalan ini, informasinya pimpinanakan segera bertemu Gubernur," kata Eddy seperti dikutip dari Antarariau.com.
Seperti diketahui Gubernur Riau sudah menunjuk Plt Sekwan DPRD Riau Joni Irwan menggantikan jabatan Muflihun yang ditunjuk jadi Pj Walikota Pekanbaru. Peralihan jabatan ini berimbas kegiatan dewan terkendala administrasi. Sejumlah anggaran di DPRD Riau tidak dapat dicairkan.
Maka itu Eddy meminta supaya Pimpinan DPRD Riau bersama Gubernur Riau mengambil keputusan cepat agar aktivitas di legislatif tidak lumpuh total. "Kan sudah dengar sendiri. Ada teman-teman yang mengeluhkan gaji, tunjangan yang tak cair. Termasuk honorer di DPRD Riau. Kegiatan selama ini pakai anggaran sendiri," sebutnya.
Seperti diketahui persoalan ini berawal dari Kementerian Dalam Negeri yang menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Riau. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubri.
Di dalam surat yang bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, Kemendagri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh). Sehingga keliru Gubernur menunjuk Plt, sebab posisi Sekwan DPRD Riauharusnya cukup Plh saja. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :