Hipmi Riau Nilai Kenaikan Tarif Listrik 3.000 VA Tak Berdampak Signifikan
Selasa, 14 Juni 2022 - 11:22:14 WIB
PEKANBARU - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.
Menyikapi kebijakan pemerintah itu, Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD Hipmi) Riau Rahmad Ilahi menilai kenaikan tarif listrik golongan tersebut tidak akan berdampak signifikan.
"Rumah atau kantor yang memiliki kapasitas 3.000 VA ke atas tentu yang memiliki pendapatan menengah ke atas. Pemerintah tentunya memiliki beberapa pertimbangan dalam rangka menaikkan tarif, salah satunya Indonesia Crude Price (ICP) dan sudah dikaji secara mendalam," kata Rahmad, Selasa (14/6/2022).
Ia menyebut, kenaikan tarif listrik ini tentunya akan menjadi beban bagi rumah tangga maupun lainnya. "Tapi secara persentase saya pikir tidak berpengaruh secara signifikan terhadap masyarakat luas, karena yang terdampak bukan masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah yang memiliki persentase sekitar 91,71 persen," ungkap Rahmad.
Kenaikan tarif listrik tersebut juga diyakini tak akan memukul usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. "Secara general, yang terdampak pasti yang memiliki penghasilan menengah ke atas," sebut Rahmad.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022. Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Rida Mulyana dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Rida menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis. Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP, inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari sampai dengan April 2022) yang digunakan dalam penerapan tariff adjustment triwulan III-2022 yaitu kurs Rp14.356/Dolar Amerika Serikat (AS) (asumsi semula Rp14.350/Dolar AS).(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :