PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai bencana alam yang terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan peringatan untuk Riau. Menurutnya, bencana yang terjadi di Kalsel diakibatkan oleh rusaknya alam.
Dengan kondisi ini, Jikalahari mendesak Gubernur Riau untuk segera mengambil langkah tegas untuk mencegah bencana agar tidak terjadi di Bumi Lancang Kuning. Salah satunya adalah dengan membentuk tim khusus guna menyusun dan segera menetapkan rencana penanggulangan bencana daerah provinsi.
Bukan hanya itu, Jikalahari juga mendesak Pemerintah Provinsi Riau mempercepat kerja tim 'sawit ilegal', yang salah satunya mengevaluasi izin-izin korporasi sawit, tanaman industri dan tambang
"Bersama Menteri LHK segera mencabut izin HTI dan sawit yang merusak hutan dan lingkungan hidup. Ini mendesak dilakukan agar banjir di Riau tidak lagi merenggut nyawa," kata Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, dalam keterangan tertulisnya Rabu (27/1/2021) kemarin.
Jikalahari mencatat, Riau merupakan daerah yang rawan banjir. Sejak 2008 - 2020 ada 58 orang meninggal, 1.067.615 jiwa terdampak banjir dan 4.895 rumah hancur dan terdampak banjir. Salah satu wilayah sering terdampak banjir adalah desa Lubuk Kembang Bunga di bentang Tesso Nilo.
"Sejak 5 tahun terakhir banjir sering terjadi, ini akibat terjadi perambahan hutan alam di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo," kata Okto.
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden 87 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) tahun 2020-2024, gubernur wajib menyusun dan menetapkan rencana penanggulanan bencana daerah dengan mengacu pada RIPB secara terbuka dan partisipatif.
Dalam RIPB, strategi penanggulangan bencana pada poin 4 huruf c dan d, meningkatkan keterbukaan informasi dan komunikasi, kualitas sistem perencanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam penanggulangan bencana serta mendorong pelibatan pemangku kepentingan dalam tata kelola penanggulangan bencana untuk meningkatkan akuntabilitas.
Selain itu, gubernur juga harus merencanakan pemulihan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Pada poin 6 huruf d, meningkatkan kualitas pemulihan sosial ekonomi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
Penetapan rencana penanggulangan bencana daerah provinsi, percepatan pemulihan sosial ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup termasuk penegakan hukum dan evaluasi izin sangat penting dan harus segera dilakukan, termasuk meindungi hutan alam tersisa dari ancaman deforestasi.
"Hilangnya hutan alam yang menjadi tempat resapan air akibat pembukaan lahan menyebabkan terjadinya bencana banjir dan longsor ketika musim hujan," katanya.
Penulis : hr1
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :