Terkait Penahanan Sekdaprov Riau, Sudarman: Nanti akan Ditunjuk Plh
Selasa, 22 Desember 2020 - 18:58:18 WIB
PEKANBARU - Pascapenahanan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sore tadi, Pemprov Riau akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov Riau.
"Tetapi siapa orangnya yang bakal mengisi posisi Plh Sekdaprov Riau tersebut belum tahu. Karena masih akan dikoordinasikan dulu dengan Pak Gubernur," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Selasa (22/12/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk posisi Plh sifatnya adalah penunjukan langsung karena itu hak prerogatif pimpinan.
"Dan penunjukan posisi Plh ini, tergantung dari keberlangsungan proses hukum. Artinya tak ada batasan waktu. Hanya saja, jika memang diperlukan Sekdaprov Riau secara definitif, maka proses penetapannya melalui Pansel," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Riau, akhirnya menetapkan Yan Prana Indra Jaya Rasyid sebagai tersangka, terhadap perkara dugaan korupsi bantuan anggaran rutin di Kabupaten Siak, Selasa (22/12/2020) sore.
Tak hanya itu, Penyidik Kejati Riau bahkan langsung menahan Sekdaprov Riau itu di Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk. Penahanan bisa diperpanjang jika berkasnya belum lengkap.
Hilman mengatakan, penahanan merupakan hak penyidik dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya ada indikasi tersangka mengarahkan saksi atau menghilangkan barang bukti.
"Kalau alasan melarikan diri tidak mungkin, karena dia punya jabatan dan ASN," ucap Hilman.
Penulis: Rivo Wijaya
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :