Kadiskes Riau: Rapid Test Antigen Swab Syarat Perjalanan Keluar Daerah
Selasa, 22 Desember 2020 - 18:01:57 WIB
PEKANBARU - Rapid Test Antigen Swab merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan keluar daerah terutama pulau Jawa.
"Sebenarnya ini sudah dijelaskan di dalam surat edaran kementerian Kesehatan RI yang mana Rapid Test Antigen Swab merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan keluar daerah terutama masuk maupun keluar daerah pulau jawa," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa (22/12/2020).
Untuk Rapid Test Antigen Swab sendiri masyarakat bisa melakukannya di beberapa rumah sakit yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Adapun harganya juga sudah tertera dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020, yakni sebesar Rp 270.000.
"Karena ini sudah ada penetapan dari pemerintah pusat maka pelaksanaannya di sini juga harus sesuai apa yang disampaikan pemerintah pusat, jadi tidak ada harga yang melebihi harga yang telah ditetapkan," jelasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :