PEKANBARU - Badan Geologi Kementerian ESDM, menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terkesan tak peduli dalam melayani segala perizinan pengelolaan air tanah masyarakat. Karena, wewenang itu sudah dialihkan ke Pusat sesuai UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Imbasnya, banyak sejumlah Perusahaan Industri yang ada di Provinsi Riau mengeluh masalah sulitnya mengurus surat izin pengelolaan air tanah ke Badan Geologi. Yakni, Indofood, PT Suntory Garuda Beverage, dan CV Varia Indah Tirta (VIT).
Seharusnya, Pemprov Riau tidak serta merata melepaskan tanggung jawabnya bergitu saja. Meski demikian, dalam Peratura Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk pelaksana (Juklak) dari UU baru ini belum ada. Artinya Premprov Riau masih memiliki wewenang memberikan izin pengelolaan air tanah masyarakat.
"Sesuai SE yang dikeluarkan Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM, kepada semua gubernur bahwa Pemprov masih memiliki wewenang memberikan izin pengelolaan air dengan masih merujuk pada PP lama yaitu PP No.121 Tahun 2015 tentang Perusahaan SDA sampai PP yang baru keluar," ujar Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM, Andiani, Selasa (15/12/2020).
Menurut dia, berdasarkan data di Badan Geologi Kementerian ESDM, ternyata dari tahun 2019 sampai sekarang ini Pemprov Riau melalui Dinas ESDM-nya belum pernah mengajukan permohonan Rekomendasi Teknik (Rekomtek) ke Badan Geologi terkait, terkait itu.
"Sedangkan pemprov lainnya yang ada di Indonesia masih mengajukan permohonan Rekomtek ke Badan Geologi. Kami heran, kenapa Riau melalui Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atapnya (PTSP) tidak mau mengacu kepada SE-yang kami buat," sambung Andiani.
Menurutnya, yang komplain terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM itu cuma Pemprov Riau saja. Sebelumnya jika ada UU baru dan PP turunannya belum keluar, Pemprov sudah biasa menggunakan PP lama sampai PP barunya keluar.
"Kami juga mengakui memang kita juga tidak ada dasar hukumnya membuat SE itu. Tapi niat kami itu adalah dalam rangka supaya jangan menghambat proses perizinan yang ada di provinsi," katanya.
Terkait SE yang dia keluarkan itu, kata dia adalah sebagai jembatan sebelum PP terkait UU Cipta Kerja dan UU 17 tahun 2019 tentang SDA dikeluarkan. Dalam praktiknya, UU itu tidak bisa langsung diimplementasikan sebelum ada peraturan pelaksananya
"Artinya, pelayanan kepada masyarakat tidak bisa berhenti sampai PP baru keluar. Sebab kalau berhenti, dikhawatirkan ada usaha masyarakat yang berhenti. Industri harus tetap berjalan. Itulah yang dilakukan Kementerian PUPR dan ESDM dengan mengeluarkan SE tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Andiani menyarankan semua industri di Riau agar melalui asosiasinya disana menyurati langsung gubernurnya untuk menanyakan masalah perizinan ini. Selain itu, pengusaha di daerah Riau juga segera menyurati Kementerian Perindustrian sebagai Kementerian yang memayungi industri.
"Kan keberlanjutan industri ini harus tetap di-backup Kementerian Perindustrian. Ini perlu dilakukan sebagai anak ngadu ke bapak," ucapnya.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :