Walikota Dumai Ditahan KPK dan Wakil Maju Pilkada, Wewenang Kepala Daerah Diambil Sekda sebagai Plh
Rabu, 18 November 2020 - 06:40:53 WIB
-658x440.jpeg) |
KPK |
PEKANBARU - Dengan ditahannya Walikota Dumai, Zulkifli AS oleh KPK kemarin, ditambah lagi dengan cutinya Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo karena maju di Pilkada Dumai pada 9 Desember 2020 mendatang, Sekdako Dumai, Herdi Salioso akan ambil alih posisi tersebut untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wako Dumai.
"Sekarang Pemerintah Provinsi Riau akan segera mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penahanan Walikota Dumai, serta sekaligus pengurusan administrasi Sekdako Dumai menjadi Plh," ucap Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Organisasi Pemprov Riau, Sudirman, Rabu (18/11/2020).
Ia menyampaikan, jika Walikota dan Wakil Walikota berhalangan, maka otomatis wewenang kepala dae-rah langsung diambil alih oleh Sekda. sama halnya dengan kasus di Pemko Dumai ini, pasca penahanan walikota dan wakilnya yang cuti karena maju di Pilkada, maka otomatis Sekda akan diangkat menjadi pelaksana harian (Plh).
"Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka tugas - tugas kepala daerah itu diambil alih oleh Sekda sebagai Plh, supaya roda pemerintahan pun bisa tetap berjalan," terangnya.
Ia menjelaskan, penetapan Sekda menjadi Plh Wako tidak perlu penunjukan dari Gubernur Riau. Sebab, sesuai Undang-Undang yang berlaku, jika kepala daerah dan wakilnya berhalangan, maka secara otomatis Sekda langsung menjadi Plh kepala daerah.
"Berdasarkan Undang-Undang itu tidak perlu penunjukan dari Gubernur, jadi otomatis Sekdako jadi Plh, namun, proses administrasinya tetap kita sampaikan kepada Menteri, dan juga segera kita surati ke Kemendagri, sehingga Sekdako Dumai bisa langsung menjadi Plh, karena itu kan tidak boleh dibiarkan kosong," jelasnya.
Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Dumai, Zulkifli AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Dumai. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata langsung menyampaikan pengumumam penahanan tersebut, Selasa (17/11/2020) kemarin.
Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :