Mulai 10 November Tak Gratis, Ini Rincian Tarif Tol Pekanbaru-Dumai
Kamis, 05 November 2020 - 05:57:19 WIB
PEKANBARU - Sejak mulai operasi tanggal 26 September 2020, jalan tol Pekanbaru-Dumai masih berlaku gratis. Namun mulai tanggal 10 November 2020, pengguna jalan tol Pekanbaru-Dumai harus membayar sesuai dengan tarif yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PUPR.
Selain itu, PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol Pekanbaru-Dumai sudah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia terkait pemberlakukan uang elektronik untuk pembayaran tol.
Ada lima jenis dari produk lima bank yang bisa digunakan untuk pembayaran tol, yakni e-money milik Mandiri, Topcash yang dikeluarkan BNI, Brizzi dari BRI, Flazz dari BCA, dan e-money Bank Riau Kepri.
Berikut rincian tarif Tol Pekanbaru-Dumai sesuai dengan SK Penetapan Tarif yang sudah dikeluarkan dilansir dari pikiran rakyat:
Golongan I (sedang, jeep, pickup/truck kecil, bus)
Pekanbaru-Dumai: Rp118.500
Pekanbaru-Minas Rp8.500
Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp30.000
Pekanbaru-Kandis Utara Rp45.000
Pekanbaru-Duri Selatan Rp69.000
Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp95.000
Golongan II (truck dengan dua-tiga roda garder)
Pekanbaru-Dumai: Rp178.000
Pekanbaru-Minas Rp13.500
Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp45.000
Pekanbaru-Kandis Utara Rp68.000
Pekanbaru-Duri Selatan Rp103.000
Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp143.000. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :